Selasa, 7 April 2026

Lahan Eks Pasar Wisata Pangandaran Akan Disulap Jadi Area Parkir Modern

Pemerintah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pangandaran akan segera membangun area parkir baru

Penulis: Padna | Editor: ferri amiril
Tribunpriangan.com/Padna
ROBOHKAN - Suasana saat alat berat eksavator merobohkan bangunan kios-kios di Pasar Wisata Pananjung Pangandaran, Jumat 16 Mei 2025. 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

 

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Pemerintah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pangandaran akan segera membangun area parkir baru di lahan bekas Pasar Wisata (PW). 

Rencana pembangunan ini dijadwalkan dimulai pada akhir Juli 2025 dan ditujukan untuk mendukung kelancaran lalu lintas serta penataan kawasan wisata.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran, Irwansyah, mengatakan, bahwa penataan area parkir ini akan menggunakan material hotmix. 

Sementara untuk seluruh pembiayaan pembangunan infrastruktur parkir itu akan ditanggung oleh pihak ketiga.

"Penataan lahan parkir ini akan dimulai pada akhir Juli ini. Rencananya, area parkir ini akan dihotmix dan seluruh pembiayaan untuk hotmix ditanggung sepenuhnya pihak ketiga," ujar Irwansyah melalui WhatsApp, Senin (21/7/2025) pagi.

Baca juga: Puluhan Pelaku Wisata Pangandaran Bergerak Menuju Gedung Sate, Akan Tuntut Hal Ini

Irwansyah menyebut, pihak ketiga atau vendor akan menggelontorkan dana sekitar Rp 8 miliar khusus untuk pengerjaan hotmix. 

Selain itu, tambahan anggaran sekitar Rp 2 miliar akan digunakan untuk pemasangan alat dan sistem tiket parkir elektronik.

"Jadi, total investasi dari pihak ketiga capai Rp 10 miliar. Ini termasuk pengadaan sistem tiket parkir yang dipasang sebagai dampak dari kejadian sebelumnya (Pungli)," katanya.

Lahan parkir yang akan dibangun memiliki luas sekitar 7 hektare dan dirancang mampu menampung hingga 25 ribu unit kendaraan. 

Area parkir baru ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi kepadatan kendaraan di kawasan wisata Pangandaran.

Setelah pembangunan selesai, seluruh kendaraan wisatawan, baik roda empat maupun bus, diwajibkan parkir di area PW. 

Jadi, hanya untuk kendaraan tamu hotel saja yang diperbolehkan parkir di area hotel masing - masing di kawasan wisata.

"Artinya, Kedepan semua kendaraan tidak boleh lagi parkir di sepanjang jalan area wisata. Kecuali yang masuk ke hotel," ucap Irwansyah.

Sementara terkait pembangunan tempat relokasi dan fasilitas pedagang di kawasan itu menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perdagangan."Karena, kalau Dishub hanya fokus pada pembangunan area parkir," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved