SPMB Kota Tasikmalaya 2025

SPMB Kota Tasikmalaya 2025 Dibuka 2 Hari Lagi, 10 SMA Negeri dan 3 SMKN Siap Bersaing Tampung Siswa

 Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Kota Tasikmalaya 2025 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB, dibuka 2 hari lagi, tepatnya Selasa 10 Juni 2025

Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
istimewa/
SPMB JABAR 2025 - Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Jawa Barat 2025 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB, dibuka 6 hari lagi, tepatnya Selasa 10 Juni 2025. Berikut ini jadwal, jalur masuk dan persyaratan untuk mendaftar. 

Pendaftaran dan verifikasi dokumen: 10 - 16 Juni 2025
Masa sanggah: 10 - 17 Juni 2025
Rapat dewan guru: 18 Juni 2025
Koordinasi satuan pendidikan dan cabang dinas: 18 Juni 2025
Koordinasi penyaluran KETM yang tidak lolos seleksi: 18 Juni 2025
Pengumuman hasil seleksi: 19 Juni 2025
Daftar ulang: 20 sampai 23 Juni 2025

Jadwal SPMB Tahap 2

(Pendaftaran Jalur Prestasi Akademik dan Nonakademik)

Pendaftaran dan verifikasi dokumen: 24 Juni - 1 Juli 2025
Masa sanggah: 24 Juni - 2 Juli 2025
Tes minat dan bakat SMK: 2 - 7 Juli 2025
Uji kompetensi prestasi SMA: 2 - 7 Juli 2025
Rapat dewan guru: 8 Juli 2025
Pengumuman hasil seleksi: 9 Juli 2025
Daftar ulang: 10 sampai 11 Juli 2025

Kuota SPMB per Jenjang dan Jalur

SMA Tahap 1:

Domisili 35 persen
Afirmasi 30 persen
Mutasi 5 persen
SMK Tahap 1:

Domisili terdekat 10 persen
Afirmasi 30 persen
Mutasi 5 persen
Persiapan kelas industri 20 persen
SLB: Tidak dibagi berdasarkan jalur. Seleksi didasarkan pada hasil asesmen tim ahli, psikolog, medis, atau Resource Centre sesuai kebutuhan khusus calon siswa.
SMA dan SMK Tahap 2: Prestasi akademik 30 persen

Prestasi nonakademik ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan

SMK jalur prestasi nonakademik mendapat kuota tambahan sebesar 5 persen

Syarat dan Dokumen Pendaftaran

  1. Ijazah SMP atau surat keterangan lulus
  2. Akta kelahiran atau kartu identitas anak
  3. Kartu keluarga
  4. KTP orang tua
  5. Pakta integritas orang tua bermaterai
  6. Bukti domisili satu tahun (untuk jalur afirmasi dan domisili)
  7. Dokumen pendukung khusus (untuk anak asuh, yatim, wali, dll.)
  8. Dokumen wajib diunggah di sistem online atau diserahkan langsung dalam bentuk fotokopi dan menunjukkan dokumen asli bagi pendaftar luring. (*)

Baca Berita-berita TribunPriangan.com Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved