Bantuan Subsidi Upah 2025
Segera Cek Nama Penerima Bantuan Subsidi Upah Pencairan Bulan Juni, Begini Caranya
Segera Cek Nama Penerima Bantuan Subsidi Upah Pencairan Bulan Juni, Begini Caranya jangan sampai terlewatkan
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Juni 2025 hampir tiba, ini menjadi awal baru progres Pemerintah, yang tengah kembali merencanakan pemberian benefit bagi masyarakat.
Insrntif terbaru yang menyasar para pekerja dengan gaji dibawah upah minimum provinsi (UMP) ini, diketahui merupakan bagian dari paket kebijakan pemerintah untuk mendongkrak daya beli masyarakat dan mendorong perekonomian, bagi mereka dengan pendapatan rat-rata perbulan sebesar 3,5 juta juga para guru Honorer.
Bagi para pekerja formal, termasuk guru honorer, yang memiliki penghasilan rendah yang ingin mendapatkan insentif ini, penting untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran serta syarat-syarat yang telah ditentukan.
Lantas bagaimana mengetahui jika kita berhak mendapatkan insentif nasional tersebut?
Cara Cek Nama Kamu Terdaftar atau Tidak
Jika berkaca pada penyaluran BSU sebelumnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga periode tertentu yang akan ditentukan.
Baca juga: Cara Cek Daftar Penerima Subsidi Upah Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta, Bisa Lewat HP
Selain itu, pekerja harus memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK di daerah masing-masing.
Penerima juga bukan ASN, anggota TNI atau Polri, serta tidak sedang mendapat bantuan dari program lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM. Itu berarti, guru honorer termasuk dalam penerima bantuan ini.
Jika kemudian diketahui bahwa penerima tidak memenuhi kriteria tersebut, dana bantuan wajib dikembalikan ke kas negara sesuai peraturan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima BSU, dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di laman Kemnaker.
Langkah-langkahnya cukup sederhana:
- Pengguna hanya perlu membuat akun di situs Kemnaker.go.id atau bsu.kemenker.go.id
- Melakukan aktivasi melalui kode OTP
- Melengkapi data diri
- Mengecek notifikasi pada dashboard masing-masing.
BSU 2025 dirancang agar pencairannya bersamaan dengan libur panjang anak sekolah, sehingga diharapkan mampu merangsang peningkatan konsumsi masyarakat pada kuartal kedua
Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU Juni 2025
Menteri Airlangga menjelaskan untuk persyaratannya adalah pekerja yang gajinya paling banyak Rp 3,5 juta per bulannya.
Program bantuan subsidi upah BSU ditujukan untuk mendorong kemampuan daya beli masyarakat.
Baca juga: Cara Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah Pekerja Gaji Dibawah Rp 3,5 Juta
Pada program bantuan subsidi upah BSU era Jokowi, pekerja yang menerima gaji di atas Rp 3,5 juta masih mendapatkan BSU, selama gajinya tersebut di bawah upah minimum UMP/UMK.
Bila mengacu pada ketentuan pada bantuan subsidi upah BSU pada masa Covid-19, berikut ini adalah syarat penerima BSU sebagaimana dikutip dari laman Kemnaker:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Link Bantuan Subsidi Upah 2025
Cara Cek Bantuan Subsidi Upah 2025
Nominal Bantuan Subsidi Upah 2025
Bantuan Subsidi Upah 2025
Cara Daftar Bantuan Subsidi Upah 2025
syarat Bantuan Subsidi Upah 2025
| Cara Cek Daftar Penerima Subsidi Upah Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta, Bisa Lewat HP |
|
|---|
| Cara Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah Pekerja Gaji Dibawah 3,5 dan Honorer di bsu.kemnaker.go.id |
|
|---|
| Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Juni 2025, Bisa Lewat HP |
|
|---|
| Presiden akan Berikan Bantuan Subsidi Untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah UMR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-uang-BLT-PKH-Unsplash.jpg)