Program Pemerintah

Presiden akan Berikan Bantuan Subsidi Untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah UMR

Selamat Pekerja Bergaji di Bawah UMR Bakal Dapat Bantuan Subsidi dari Presiden Per 5 Juni, Ini Kriterianya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
BANTUAN SUBSIDI UPAH - Selamat Pekerja Bergaji di Bawah UMR Bakal Dapat Bantuan Subsidi dari Presiden Per 5 Juni, Ini Kriterianya. Ilustrasi Uang. (Kompas.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah kembali merencanakan pemberian benefit bagi asyarakat memasuki pergantian bulan Juni 2025.

Kali ini sedikit berbeda karena akan menyasar, para pekerja dengan gaji dibawah upah minimum provinsi (UMP).

Stimulus ini diketahui merupakan bagian dari paket kebijakan presiden Prabowo untuk mendongkrak daya beli masyarakat dan mendorong perekonomian, bagi mereka dengan pendapatan rat-rata perbulan sebesar 3,5 juta juga para guru Honorer.

Lantas berapa besaran yang akan didapat para penerima bantuan tersebut?

Besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Juni 2025

Hal ini juga telah ditegaskan langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang mengatakan bantuan subsidi upah (BSU) tak sebesar pandemi lalu yang mencapai Rp 600 ribu. 

Baca juga: Cara Beli Diskon Token Listrik PLN 50 Persen Bulan Juni-Juli 2025, Berikut Tanggal Mulainya

"Pemberian (bantuan) subsidi upah seperti (masa) covid. Besarannya lebih kecil (dari Rp600 ribu)," ujar Airlangga di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

Meski demikian, Airlangga memastikan bahwa anggaran untuk program ini sudah disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Sudah ada (anggarannya), tapi kita lagi finalisasi,” tegasnya.

Adapun pemberian bantuan upah akan dimulai per bulan Juni 2025, pada tanggal 5 nanti.

Selain itu, insentif ekonomi di Triwulan II 2025 menjadi krusial, mengingat telah lewatnya hari besar seperti Natal dan Tahun Baru yang dapat mendorong konsumsi masyarakat. 

Stimulus tersebut disiapkan agar pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua dapat tetap berada di kisaran 5 persen. 

Masa libur sekolah yang diikuti dengan pemberian gaji ke-13 akan menjadi momentum penting untuk mendorong daya beli masyarakat.

Baca juga: Hore! Diskon Listrik Ada Lagi Juni 2025, Catat Tanggal Mulai Dapat Potongan Harga Token 50 Persen

Sekedar informasi, selain bantuan upah, terdapat 5 benefit lainnya yang juga akan dibagikan pada Triwulan II 2025.

Diantaranya Pertama, diskon biaya transportasi. Ini mencakup diskon tiket kereta api, pesawat, serta tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.

Sedangkan insentif kedua adalah potongan tarif tol yang berlaku selama Juni 2025 dan Juli 2025. Program ini ditargetkan menyasar sekitar 110 juta pengendara. Ketiga, diskon tarif listrik 50 persen selama Juni 2025-Juli 2025 untuk 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. 

Keempat, tambahan alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Sementara, stimulus kelima adalah perpanjangan program diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) bagi buruh di sektor padat karya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved