Seorang Ayah di Ciamis Tega Cabuli Anak Kandungnya yang Masih di Bawah Umur Berulang Kali

Pelaku diduga melakukan aksi keji tersebut selama dua tahun, saat korban berusia 10 tahun hingga 12 tahun.

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Ai Sani Nuraini
UNGKAP KASUS CABUL - Kapolres Ciamis AKBP Akmal didampingi Waka Polres Kompol Sujana dan Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono saat melakukan konferensi pers soal tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka kepada anak kandungnya sendiri, Senin (26/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Seorang pria berinisial S (42) asal Ciamis ditangkap Polisi saat terungkap melakukan tindak pencabulan yang dilakukan kepada anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Pelaku diduga melakukan aksi keji tersebut selama dua tahun, saat korban berusia 10 tahun hingga 12 tahun.

Berdasarkan laporan polisi dan keterangan penyidik, kasus ini bermula ketika korban mengungkapkan peristiwa tersebut kepada kerabat dekatnya berinisial T, pada 19 Mei 2025. 

Mendengar cerita dari korban, T kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban berinisial E (42), yang langsung melaporkan tersangka ke Polres Ciamis.

Baca juga: Buntut Razia Kendaraan di Jalan, Polres Ciamis Ungkap Kasus Penjualan SIM B Palsu

Dari hasil penyelidikan, S diketahui menikahi E pada 2012, namun rumah tangga mereka berakhir dengan perceraian.

"Sejak 2018, korban tinggal bersama S di Kecamatan Pamarican. Di rumah inilah S diduga memulai aksi kejahatannya," kata Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, Senin (26/5/2025).

Adapun modus operandi yang dialakukan S adalah membujuk korban dengan dalih memijat atau menggaruk bagian tubuh yang gatal. 

Pada 2023, saat korban berusia 10 tahun, S pertama kali meraba bagian sensitif koban, peristiwa tersebut terjadi berulang kali hingga Mei 2025.  

Setelah menerima laporan, penyidik segera mengumpulkan beberapa bukti, termasuk keterangan saksi, pakaian korban, dan hasil visum et repertum dari RSUD Ciamis.

Status kasus ditingkatkan ke penyidikan pada 21 Mei 2025, dan S resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. 

Kapolres Ciamis menegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terlebih jika itu dilakukan oleh orang tuanya sendiri. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved