Buntut Razia Kendaraan di Jalan, Polres Ciamis Ungkap Kasus Penjualan SIM B Palsu
Dua orang pelaku berhasil ditangkap dalam kasus ini, salah satunya merupakan pembuat sekaligus penjual SIM palsu
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Kepolisian Resor (Polres) Ciamis berhasil mengungkap kasus pemalsuan dan penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) B II Umum palsu.
Dua orang pelaku berhasil ditangkap dalam kasus ini, salah satunya merupakan pembuat sekaligus penjual SIM palsu kepada sesama sopir truk.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal membenarkan penangkapan dua pelaku, yakni Dede Erman Hardiana (23), warga Kabupaten Tasikmalaya, dan Dayat Suhendar (31), warga Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
“Kasus ini terungkap berawal saat anggota Satlantas melakukan penertiban di Simpang Tiga Pahlawan, Ciamis, pada Kamis 1 Mei 2025. Saat itu, petugas menghentikan kendaraan truk yang dikemudikan oleh tersangka DEDE karena melanggar lampu lalu lintas dan membawa muatan over dimensi,” ujar AKBP Akmal dalam konferensi pers yang digelr di Mapolres Ciamis, Senin (26/5/2025).
Baca juga: Polres Ciamis Bekuk 4 Pelaku Pencurian Stump di Cikoneng, Ada Oknum Aparat Sebagai Otak Pencurian
Menurut Kapolres, saat dilakukan pemeriksaan, sopir tersebut sempat menolak menunjukkan dokumen kendaraan.
Setelah didesak, ia akhirnya menyerahkan SIM B II Umum yang secara kasat mata mencurigakan.
Petugas kemudian membawa pelaku ke pos lalu lintas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil penyelidikan membuktikan bahwa SIM tersebut palsu. Pelaku mengaku membeli SIM dari temannya, tersangka Dayat seharga Rp250.000. Dari pengakuannya, SIM dibuat menggunakan aplikasi edit foto di handphone, lalu dicetak di tempat percetakan umum,” terang Kapolres.
Tim Satreskrim Polres Ciamis langsung bergerak cepat, pada Minggu 4 Mei 2025, tersangka Dede berhasil diamankan di Rest Area Karangkamulyan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menangkap tersangka Dayat di rumahnya di Majalengka pada Kamis 8 Mei 2025.
“Modus yang dilakukan adalah dengan mengedit foto dan identitas korban menggunakan aplikasi, kemudian mencetak SIM palsu tersebut. Tersangka Dayat mengaku telah membuat dan menjual sekitar 20 SIM palsu kepada sopir-sopir truk lainnya,” tambah Kapolres.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua SIM B II Umum palsu, surat tilang, STNK kendaraan, serta handphone yang digunakan untuk membuat dokumen palsu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Ciamis mengimbau masyarakat, khususnya para sopir, untuk mengurus dokumen resmi melalui jalur yang benar dan tidak tergoda tawaran pembuatan SIM instan.
"Kami akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen negara,” tegasnya.(*)
Gebyar Maulid Nabi di Ciamis, Ratusan Peserta Ikuti Lomba Dai dan Hadroh Perebutkan Piala Kapolres |
![]() |
---|
Polres Ciamis Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan 1,3 Ton Beras Berkedok untuk MBG di Cihaurbeuti |
![]() |
---|
Warga Tasik Pencuri HP Infinix Hot 9 Play dan 2 Tabung Gas di Ciamis Ditangkap Polisi, Satu Buron |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu di Ciamis Ramai, Polres Proses 100 Berkas SKCK Per Hari |
![]() |
---|
Keteladanan Akhlak Nabi Jadi Pesan Utama Peringatan Maulid di Polres Ciamis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.