Buntut Razia Kendaraan di Jalan, Polres Ciamis Ungkap Kasus Penjualan SIM B Palsu

Dua orang pelaku berhasil ditangkap dalam kasus ini, salah satunya merupakan pembuat sekaligus penjual SIM palsu

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Ai Sani Nuraini
UNGKAP SIM B PALSU - Dua pelaku pembuat dan penjual SIM B Palsu saat dihadirkan dalam konferensi pers setelah Kepolisian Resor (Polres) Ciamis berhasil mengungkap kasus pemalsuan dan penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) B II Umum palsu.  

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Kepolisian Resor (Polres) Ciamis berhasil mengungkap kasus pemalsuan dan penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) B II Umum palsu. 

Dua orang pelaku berhasil ditangkap dalam kasus ini, salah satunya merupakan pembuat sekaligus penjual SIM palsu kepada sesama sopir truk.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal membenarkan penangkapan dua pelaku, yakni Dede Erman Hardiana (23), warga Kabupaten Tasikmalaya, dan Dayat Suhendar (31), warga Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

“Kasus ini terungkap berawal saat anggota Satlantas melakukan penertiban di Simpang Tiga Pahlawan, Ciamis, pada Kamis 1 Mei 2025. Saat itu, petugas menghentikan kendaraan truk yang dikemudikan oleh tersangka DEDE karena melanggar lampu lalu lintas dan membawa muatan over dimensi,” ujar AKBP Akmal dalam konferensi pers yang digelr di Mapolres Ciamis, Senin (26/5/2025).

Baca juga: Polres Ciamis Bekuk 4 Pelaku Pencurian Stump di Cikoneng, Ada Oknum Aparat Sebagai Otak Pencurian

Menurut Kapolres, saat dilakukan pemeriksaan, sopir tersebut sempat menolak menunjukkan dokumen kendaraan. 

Setelah didesak, ia akhirnya menyerahkan SIM B II Umum yang secara kasat mata mencurigakan.

 Petugas kemudian membawa pelaku ke pos lalu lintas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil penyelidikan membuktikan bahwa SIM tersebut palsu. Pelaku mengaku membeli SIM dari temannya, tersangka Dayat seharga Rp250.000. Dari pengakuannya, SIM dibuat menggunakan aplikasi edit foto di handphone, lalu dicetak di tempat percetakan umum,” terang Kapolres.

Tim Satreskrim Polres Ciamis langsung bergerak cepat, pada Minggu 4 Mei 2025, tersangka Dede berhasil diamankan di Rest Area Karangkamulyan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menangkap tersangka Dayat di rumahnya di Majalengka pada Kamis 8 Mei 2025.

“Modus yang dilakukan adalah dengan mengedit foto dan identitas korban menggunakan aplikasi, kemudian mencetak SIM palsu tersebut. Tersangka Dayat mengaku telah membuat dan menjual sekitar 20 SIM palsu kepada sopir-sopir truk lainnya,” tambah Kapolres.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua SIM B II Umum palsu, surat tilang, STNK kendaraan, serta handphone yang digunakan untuk membuat dokumen palsu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Ciamis mengimbau masyarakat, khususnya para sopir, untuk mengurus dokumen resmi melalui jalur yang benar dan tidak tergoda tawaran pembuatan SIM instan. 

"Kami akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen negara,” tegasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved