Senin, 20 April 2026

Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Ternyata Mahasiswa Unigal Ciamis, Ini Jawaban Kampus

Terduga pelaku pelecehan seksual berinisial F diketahui merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Galuh (Unigal) Ciamis

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/ai sani nuraini
UNIGAL - Terduga pelaku pelecehan seksual berinisial F diketahui merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Galuh (Unigal) Ciamis 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini


TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Terduga pelaku pelecehan seksual berinisial F diketahui merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Galuh (Unigal) Ciamis, hal itu terbukti dari database kampus.

Menanggapi informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan seorang mahasiswa dalam sebuah kasus hukum, Direktur Kemahasiswaan Universitas Galuh (Unigal) Ciamis, Erlan Suwarlan, menyatakan bahwa pihak kampus belum menerima informasi resmi dari kepolisian dan tidak dapat berspekulasi lebih jauh terkait identitas maupun institusi asal terduga pelaku.

“Saya pribadi baru mengetahui informasi tersebut tadi malam, itu pun belum ada keterangan resmi yang menyebutkan nama kampus secara jelas,” ujar Erlan saat dikonfirmasi di ruangannya, Jumat (9/5/2025).

Menurutnya, secara prinsip semua perguruan tinggi pasti mendukung upaya penegakan hukum dan siap berkoordinasi apabila diperlukan. 

Namun hingga saat ini, Unigal belum bisa memastikan apakah terduga pelaku merupakan mahasiswa dari kampus tersebut atau bukan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan pada saat yang sama juga menjunjung asas praduga tak bersalah. Sampai ada penjelasan resmi dari pihak berwenang, kami belum dapat memberikan keterangan lebih jauh,” jelasnya.

Erlan menambahkan bahwa apabila nantinya terbukti bahwa individu yang bersangkutan adalah mahasiswa dari Unigal, pihak kampus akan mengikuti mekanisme internal sesuai peraturan yang berlaku.

“Pada dasarnya semua kampus memiliki regulasi internal yang mengatur tata perilaku mahasiswa. Di dalam pedoman kemahasiswaan, biasanya sudah tercantum berbagai tingkatan sanksi, mulai dari yang paling ringan hingga yang paling berat, tergantung pada pelanggaran yang dilakukan,” terangnya.

Ia juga memastikan bahwa Unigal akan bertindak sesuai prosedur dan prinsip keadilan, tanpa mengabaikan tanggung jawab institusi dalam menjaga nama baik serta memberikan pembinaan kepada mahasiswa.

“Kita tunggu saja informasi resmi dan penjelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian. Jika sudah jelas, barulah kampus akan mengambil langkah-langkah yang sesuai,” pungkas Erlan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Dekan Fakultas Hukum Unigal, Nina Herlina tidak memberikan keterangan lebih dan meminta awak media untuk bertanya kepada pihak Universitas terkait kasus yang sedang hangat dibicarakan itu.

"Perihal itu bisa ditanyakan ke BPIK saja, ke pihak universitas saja langsung ya," katanya sambil terburu-buru masuk mobil.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved