Tak Ada Pemasukan, DPRD Minta Pengelolaan Islamic Centre Dikembalikan ke Pemkab Tasikmalaya

Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya meminta Pengelolaan Gedung Islamic Center (IC) Singaparna

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/jaenal abidin
ISLAMIC CENTRE - Gedung Islamic Center yang berada di jalan raya Pemda, Desa Singasari, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (8/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 


TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya meminta Pengelolaan Gedung Islamic Center (IC), Singaparna segera dikembalikan ke Pemkab Tasikmalaya oleh Yayasan Islamic Center. 

Musababnya, keberadaan Gedung IC tersebut ternyata tidak ada kerjasama dengan dinas maupun Pemkab Tasikmalaya dan tak pernah ada pemasukan PAD ke daerah.

Selain itu, pengelolaan Gedung Islamic Center akan dilelangkan kepada pihak ketiga dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan kembali kepada pemerintah daerah. 

Menurut Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Karom menjelaskan, pengelolaan Gedung Islamic Center (IC), Singaparna dianggap maladministrasi atau perbuatan melawan hukum karena tidak ada perjanjian antara pemerintah daerah dengan yayasan. 

Hal inilah yang perlu dibenahi untuk segera dikembalikan ke Pemkab Tasikmalaya agar bisa membantu pemasukan PAD daerah.

"Karena tidak ada MoU antara dinas dengan yayasan. Yang kedua jika hari ini diserahkan oleh yayasan, maka wajib untuk diminta pertanggungjawaban atas retribusi yang diterima selama ini karena tidak masuk PAD," ucapnya ketika dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com, Kamis (8/5/2025).

Sementara itu, Kepala Bidang Bangunan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya Ecep Sukron, mengungkapkan saat ini untuk inventaris barangnya masih di PUPR, nanti akan dilakukan lelang sebagai pengelola IC.

"Ketika dilakukan lelang, nanti yang menawar paling tinggi nanti akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga sebagai pengelola Islamic Center," kata Ecep.

Adapun untuk angka atau nilai barang yang ada di Gedung Islamic Center yang akan dilelangkan belum muncul, nanti akan dibicarakan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). 

"Soal nilai barangnya belum muncul, makanya kami masih inventarisir barangnya terlebih dahulu," pungkasnya. 

Seperti diketahui gedung Islamic Center kerap digunakan sebagai tempat acara besar seperti pernikahan hingga kegiatan pejabat Pemkab Tasikmalaya.

Bahkan terbaru, gedung IC dijadikan lokasi keberangkatan calon jamaah haji sejak tanggal 8, 14, 28 sampai 29 Mei 2025.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved