SPMB 2025

SPMB 2025: Ada Sekolah yang Dikecualikan Seleksi TA Baru, Ada Calon Sekolah Tujuanmu?

SPMB 2025: Ada Sekolah yang Dikecualikan dalam Seleksi Tahun Ajaran Baru, Cek Ini Kategorinya Ada Calon Sekolah Tujuanmu?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Tribun Pontianak/Kompas.com
SPMB 2025 - SPMB 2025: Ada Sekolah yang Dikecualikan dalam Seleksi Tahun Ajaran Baru, Cek Ini Kategorinya Ada Calon Sekolah Tujuanmu? (Tribun Pontianak/Kompas.com) 

7. Satuan Pendidikan di Daerah Terpencil

Di daerah terpencil, jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar.

Baca juga: Jadwal Pembukaan SPMB 2025 untuk Jenjang SMA dan SMK, Lengkap dengan Syarat Pendaftarannya

Jalur SPMB 2025

  • Jalur domisili: Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
  • Jalur afirmasi: Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
  • Jalur prestasi: Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik (Dikecualikan SD).
  • Jalur mutasi: Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Bolehkan Anak 5 Tahun Bisa Masuk SD

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan, SPMB yang diputuskan melalui sidang Kabinet Merah Putih mengandung empat pilar, yakni Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.

Menurutnya semua anak Indonesia berhak untuk mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri. Namun di saat yang sama pemerintah akan melibatkan sekolah swasta yang selama ini telah mendukung kemajuan pendidikan di Indonesia.

Adapun, dalam syarat yang berlaku pada tahun ajaran baru ini, tertera aturan jika anak dibawah usia 7 tahun tepatnya 5 tahun sudah bisa mendaftar untuk mengikuti pembelajaran di tingkat Sekolah Dasar (SD).

Khusus untuk Sekolah Dasar (SD) ada ketentuan khusus mengenai batas umur.

Prinsip utama pada SPMB 2025 adalah mendekatkan domisili murid dengan sekolahnya. Dalam penetapan wilayah penerimaan murid baru ini pemda akan melakukan penghitungan sebaran sekolah, domisili calon murid, dan kapasitas daya tampung sekolah.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved