SPMB 2025

SPMB 2025: Ada Sekolah yang Dikecualikan Seleksi TA Baru, Ada Calon Sekolah Tujuanmu?

SPMB 2025: Ada Sekolah yang Dikecualikan dalam Seleksi Tahun Ajaran Baru, Cek Ini Kategorinya Ada Calon Sekolah Tujuanmu?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Tribun Pontianak/Kompas.com
SPMB 2025 - SPMB 2025: Ada Sekolah yang Dikecualikan dalam Seleksi Tahun Ajaran Baru, Cek Ini Kategorinya Ada Calon Sekolah Tujuanmu? (Tribun Pontianak/Kompas.com) 

Dalam peraturan tersebut, ada beberapa ketentuan SPMB 2025. Pertama, sekolah negeri hanya diperbolehkan melakukan penerimaan murid baru sesuai kuota yang ditentukan. Kedua, penguncian Dapodik dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.

Ketiga, murid yang tidak tertampung di sekolah negeri difasilitasi oleh Pemda untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi sesuai kemampuan keuangan daerah.

Dalam peraturan tersebut, ada beberapa ketentuan SPMB 2025. Pertama, sekolah negeri hanya diperbolehkan melakukan penerimaan murid baru sesuai kuota yang ditentukan. Kedua, penguncian Dapodik dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.

Ketiga, murid yang tidak tertampung di sekolah negeri difasilitasi oleh Pemda untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi sesuai kemampuan keuangan daerah.

Berikut daftar satuan Pendidikan yang dikecualikan pada jalur SPMB 2025:

1. Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK)

SPK merupakan satuan Pendidikan yang diselenggarakan atas dasar kerja sama antara LPA (Lembaga Pendidikan Asing) yang diakui oleh negara dengan LPI (Lembaga Pendidikan Indonesia) pada jalur formal atau non formal sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2024.

Baca juga: Tak Semua Sekolah Ikut SPMB 2025, Segera Cek Ini Deretan yang Dikecualikan di Seleksi Ajaran Baru

2. Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN

SILN tersebar di 12 negara dengan total 221 sekolah. Beberapa negara yang memiliki SLIN ialah Arab Saudi, Cina, Malaysia dan Belanda.

3. Sekolah Penyelenggara Pendidikan Layanan Khusus (PLK)

PLK merupakan Pendidikan bagi peserta di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil dan atau mengalami bencana dan tidak mampu dari segi ekonomi. Seperti sekolah paket, sekolah terbuka dan PKBM/SKB.

4. Satuan Pendidikan menyelenggarakan Pendidikan Khusus

Misalnya SLB yang menerima peserta didik dengan tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, atau memeiliki kecerdasan dan bakat istimewa.

Baca juga: 15 SMP Negeri Terakreditasi A di Kota Bandung untuk Rekomendasi SPMB Kota Bandung 2025

5. Satuan Pendidikan yang Berasrama

6. Satuan Pendidikan di Wilayah 3T sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2015.

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved