SPMB 2025
SPMB 2025: Ada Sekolah yang Dikecualikan Seleksi TA Baru, Ada Calon Sekolah Tujuanmu?
SPMB 2025: Ada Sekolah yang Dikecualikan dalam Seleksi Tahun Ajaran Baru, Cek Ini Kategorinya Ada Calon Sekolah Tujuanmu?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah kembali mengumumkan aturan baru dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun anggaran 2025.
Dimana awal Mei 2025 ini, menjadi waktu yang pas bagi Pemerintah untuk melaksanakan seleksi Pembukaan pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025/2026.
SPMB sendiri merupakan pengganti dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang merupakan jalur penerimaan siswa baru mulai dari jenjang TK hingga SMA/SMK Sederajat.
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 tahun 2025, pemerintah menetapkan beberapa kebijakan tentang SPMB 2025.
Selain itu, dalam aturan baru tersebut, sekolah tidak lagi memberlakukan Jalur Prestasi menggunakan nilai Rapor.
Baca juga: Kabar Bahagia! Murid SD Aktif Pramuka Bisa Daftar SPMB 2025 Lewat Jalur Non-Akademik, Ini Syaratnya
Adapun sebelumnya, SPMB 2025 sudah resmi dijelaskan oleh Kemendikdasmen pada bulan Maret lalu.
Pada Tahun Ajaran baru saat ini, akan diberlakukan 4 jenis jalur penerimaan murid baru di SPMB 2025.
Hal ini diumumkan langsung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang menjelaskan bahwa pelaksanaan seleksi yang sebelumnya dikenal dengan PPDB tersebut, akan berlangsung kurang lebih satu bulan hingga akhirnya Juni-Juli murid baru tahun ajaran 2025/2026 bisa ditetapkan.
Berbeda dari sistem penerimaan murid baru sebelumnya, mekanisme SPMB tidak lagi mengacu pada sistem zonasi melainkan domisili.
Selain kabar penting, tersebut nyatanya tak semua Sekolah akan ikut berpartisipasi dalam seleksi nasional tingkat sekolah ini.
Pasalnya terdapat sejumlah sekolah yang dikecualikan dalam SPMB 2025.
Baca juga: Jadwal Pembukaan SPMB 2025 Untuk SMA dan SMK, Lengkap dengan Syarat Pendaftarannya
Lantas kategori sekolah apa saja yang tidak bisa ikut dalam SPMB tahun 2025 ini?
Sekolah yang Dikecualikan dalam Seleksi SPMB 2025
Berkaitan dengan SPMB 2025, Direktorat Sekolah Dasar menentukan pengecualian bagi satuan Pendidikan tertentu.
Dilansir dari laman Instagram resmi @ditpsd, satuan Pendidikan yang dikecualikan pada jalur SPMB, yaitu Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Pendidikan Layanan Khusus (PLK), sekolah berasrama, serta satuan pendidikan di wilayah 3T dan daerah terpencil.
Hal ini berpatokan dengan kebijakan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, yang akan diterapkan secara bertahap mulai 2025 hingga 2026.
Baca juga: Link Resmi Pendaftaran SPMB 2025 Kemendikdasmen, Lengkap Cara Daftar dan Login untuk Semua Jenjang
Dalam peraturan tersebut, ada beberapa ketentuan SPMB 2025. Pertama, sekolah negeri hanya diperbolehkan melakukan penerimaan murid baru sesuai kuota yang ditentukan. Kedua, penguncian Dapodik dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.
Ketiga, murid yang tidak tertampung di sekolah negeri difasilitasi oleh Pemda untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi sesuai kemampuan keuangan daerah.
Dalam peraturan tersebut, ada beberapa ketentuan SPMB 2025. Pertama, sekolah negeri hanya diperbolehkan melakukan penerimaan murid baru sesuai kuota yang ditentukan. Kedua, penguncian Dapodik dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.
Ketiga, murid yang tidak tertampung di sekolah negeri difasilitasi oleh Pemda untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi sesuai kemampuan keuangan daerah.
Berikut daftar satuan Pendidikan yang dikecualikan pada jalur SPMB 2025:
1. Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK)
SPK merupakan satuan Pendidikan yang diselenggarakan atas dasar kerja sama antara LPA (Lembaga Pendidikan Asing) yang diakui oleh negara dengan LPI (Lembaga Pendidikan Indonesia) pada jalur formal atau non formal sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2024.
Baca juga: Tak Semua Sekolah Ikut SPMB 2025, Segera Cek Ini Deretan yang Dikecualikan di Seleksi Ajaran Baru
2. Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN
SILN tersebar di 12 negara dengan total 221 sekolah. Beberapa negara yang memiliki SLIN ialah Arab Saudi, Cina, Malaysia dan Belanda.
3. Sekolah Penyelenggara Pendidikan Layanan Khusus (PLK)
PLK merupakan Pendidikan bagi peserta di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil dan atau mengalami bencana dan tidak mampu dari segi ekonomi. Seperti sekolah paket, sekolah terbuka dan PKBM/SKB.
4. Satuan Pendidikan menyelenggarakan Pendidikan Khusus
Misalnya SLB yang menerima peserta didik dengan tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, atau memeiliki kecerdasan dan bakat istimewa.
Baca juga: 15 SMP Negeri Terakreditasi A di Kota Bandung untuk Rekomendasi SPMB Kota Bandung 2025
5. Satuan Pendidikan yang Berasrama
6. Satuan Pendidikan di Wilayah 3T sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2015.
7. Satuan Pendidikan di Daerah Terpencil
Di daerah terpencil, jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar.
Baca juga: Jadwal Pembukaan SPMB 2025 untuk Jenjang SMA dan SMK, Lengkap dengan Syarat Pendaftarannya
Jalur SPMB 2025
- Jalur domisili: Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
- Jalur afirmasi: Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
- Jalur prestasi: Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik (Dikecualikan SD).
- Jalur mutasi: Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Bolehkan Anak 5 Tahun Bisa Masuk SD
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan, SPMB yang diputuskan melalui sidang Kabinet Merah Putih mengandung empat pilar, yakni Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.
Menurutnya semua anak Indonesia berhak untuk mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri. Namun di saat yang sama pemerintah akan melibatkan sekolah swasta yang selama ini telah mendukung kemajuan pendidikan di Indonesia.
Adapun, dalam syarat yang berlaku pada tahun ajaran baru ini, tertera aturan jika anak dibawah usia 7 tahun tepatnya 5 tahun sudah bisa mendaftar untuk mengikuti pembelajaran di tingkat Sekolah Dasar (SD).
Khusus untuk Sekolah Dasar (SD) ada ketentuan khusus mengenai batas umur.
Prinsip utama pada SPMB 2025 adalah mendekatkan domisili murid dengan sekolahnya. Dalam penetapan wilayah penerimaan murid baru ini pemda akan melakukan penghitungan sebaran sekolah, domisili calon murid, dan kapasitas daya tampung sekolah.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
SPMB 2025
Sekolah Dikedualikan SPMB 2025
Panduan SPMB 2025
Panduan Daftar SPMB 2025
Sekolah yang Tidak Masuk SPMB 2025
Rekomendasi 10 SMA Negeri Terakreditasi A di Kota Bandung, Ada Panduan dan Syarat SPMB TA 2025/2026 |
![]() |
---|
Jadwal Pembukaan SPMB 2025 Untuk SMA dan SMK, Lengkap dengan Syarat Pendaftarannya |
![]() |
---|
Link Pendaftaran SPMB 2025 Resmi dari Kemendikbud, Lengkap Cara Daftar dan Login Semua Jenjang |
![]() |
---|
Link Resmi Pendaftaran SPMB 2025 Kemendikdasmen, Lengkap Cara Daftar dan Login untuk Semua Jenjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.