SPMB 2025
Rekomendasi 10 SMA Negeri Terakreditasi A di Kota Bandung, Ada Panduan dan Syarat SPMB TA 2025/2026
10 Rekomendasi SMA Negeri Terakreditasi A Kota Bandung, Persiapan Seleksi SPMB Tahun Ajaran 2025/2026
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pelaksanaan seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 akan segera berlangsung.
Ini menjadi warning bagi para orang tua yang akan melanjutkan pendidikan anak-anak mereka kejenjang pendidikan lanjutan.
Seleksi nasional tingkat sekolah ini diketahui akan dilaksanakan disetiap daerah dengan ketetuan masing-masing, termasuk di daerah ibu kota Jawa Barat, yakni Kota Bandung.
Sekedar informasi, terdapat beberapa sekolah di Kota Bandung yang bisa jadi pilihan para orang tua dan peserta didik dalam memilih sekolah mana yang ingin dituju pada tahun 2025 ini.
Hal yang tak kalah penting, rekomendasi sekolah-sekolah berikut ini, dilengkapi dengan berbagai fasilitas memadai, karena telah menyadang nilai Akreditasi A dari pemerintah daerah.
Baca juga: Tak Semua Sekolah Ikut SPMB 2025, Segera Cek Ini Deretan yang Dikecualikan di Seleksi Ajaran Baru
Lantas, apa saja daftar sekolah SMA Negeri di Kota Bandung yang direkomendasikan untuk SPMB tahun 2025?
10 SMA Negeri Terakreditasi A Kota Bandung
1. SMAN 3 Bandung
- NPSN : 20219327
- Akreditasi: A
- Alamat: Jl. Belitung No.8, Merdeka, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40113
2. SMAN 8 Bandung
- NPSN : 20219326
- Akreditasi: A
- Alamat: Jl. Solontongan No.3, Turangga, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40264
2. SMAN 8 Bandung
- NPSN : 20219326
- Akreditasi: A
- Alamat: Jl. Solontongan No.3, Turangga, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40264
3. SMAN 2 Bandung
- NPSN : 20219254
- Akreditasi: A
- Alamat: Jl. Cihampelas No.173, Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131
4. SMAN 12 Bandung
- NPSN : 20219241
- Akreditasi: A
- Alamat: Jl. Sekejati No.36, Sukapura, Kec. Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat 40285
5. SMAN 5 Bandung
- NPSN : 20219309
- Akreditasi: A
- Alamat: Jl. Belitung No.8, Merdeka, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40113
Baca juga: Tak Lagi Pakai Zonasi Saat Daftar, SPMB 2025 Bolehkan Anak 5 Tahun Masuk SD, Begini Ketentuannya
6. SMAN 1 Bandung
- NPSN : 20219271
- Akreditasi: A
- Alamat: Jl. Ir. H. Juanda No.93, Lb. Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40132
7. SMAN 20 Bandung
- NPSN : 20219253
- Akreditasi: A
- Alamat: Jl. Citarum No.23, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40115
8. SMAN 4 Bandung
- NPSN : 20219312
- Akreditasi: A
- Alamat: Jl. Gardujati No.20, Kb. Jeruk, Kec. Andir, Kota Bandung, Jawa Barat 40181
9. SMAN 11 Bandung
- NPSN : 20219243
- Akreditasi: A
- Alamat: Jl. Kembar Baru No.23, Cigereleng, Kec. Regol, Kota Bandung, Jawa Barat 40253
10. SMAN 22 Bandung
- NPSN : 20219250
- Akreditasi: A
- Alamat: Jl. Rajamantri Kulon No.17A, Turangga, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40264
Baca juga: Bolehkan Anak 5 Tahun Daftar SD pada SPMB 2025? Ini Ketentuannya
Nah, selain rekomendasi sekolah ada beberapa hal penting lainnya yang juga harus selalu diperhatikan para peserta didik, diantaranya Panduan dan ketentuan daftar.
Lantas seperti apa prosedur lengkapnya? berikut penjelasannya.
Panduan dan Jalur Pendaftaran SPMB 2025 SMA, dan SMK
1. Jalur SPMB 2025
- Jalur domisili: Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
- Jalur afirmasi: Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
- Jalur prestasi: Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik (Dikecualikan SD).
- Jalur mutasi: Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
2. Syarat Pendaftaran SMA dan SMK
1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan.
3. Syarat khusus tiap jalur
-- Jalur domisili --
1. Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluargayang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
2. Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
3. Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid yang Meninggal dunia, Bercerai, atau Kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
4. Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
5. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan suratketerangan domisili.
6. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada nomor 5 meliputi: Bencana alam, dan/atau Bencana sosial.
7. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud nomor 5 diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh
lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
8. Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai: Calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan Jenis bencana yang dialami.
-- Jalur prestasi --
1. Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian.
2. Prestasi terdiri atas: Prestasi akademik dan Prestasi non-akademik
3. Prestasi akademik dapat berupa: Nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir, atau Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
4. Prestasi nonakademik dapat berupa: Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan, atau Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.
5. Ketentuan kurasi dikecualikan untuk nilai rapor dan pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan. Dalam hal prestasi belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan kepada: Pemerintah Daerah
- Unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi, sesuai kewenangan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan. Sementara pemangku kepentingan terdiri atas calon siswa, penyelenggara lomba, Satuan Pendidikan penyelenggara SPMB, dan pihak lain yang berkepentingan.
- Selain menggunakan prestasi akademik dan/atau nonakademik, Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Ketentuan bukti prestasi
1. Prestasi dibuktikan dengan:
- Rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal
- Sertifikat/piagam prestasi
- Dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan, dan/atau
- Dokumen lain terkait prestasi.
2. Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
Ketentuan pembobotan nilai atas prestasi
1. Pemerintah Daerah menetapkan bobot nilai atas:
- Rapor
- Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi kesiswaan di Satuan Pendidikan
- Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional; dan
- Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau prestasi bidang nonakademik lainnya berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
2. Selain penetapan bobot nilai, Pemerintah Daerah dapat menetapkan bobot nilai atas hasil tes terstandar.
3. Pembobotan tidak dilakukan berdasarkan peringkat akreditasi Satuan Pendidikan.
-- Jalur afirmasi --
- Dari keluarga ekonomi tidak mampu
Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu: Berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dan
Tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.
- Penyandang disabilitas
Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon murid penyandang disabilitas harus memiliki:
- Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau
- Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
-- Jalur mutasi --
- Berpindah tugas karena tugas orangtua/wali
Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:
-
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali, dan
- Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru
- Anak guru
Persyaratan khusus pada jalur mutasi bagi calon murid yang berasal dari anak guru harus memiliki:
-Surat penugasan orang tua sebagai guru; dan
-Kartu Keluarga.
Kuora Tampung
SMA:
- Jalur domisili minimal 30 persen
- Jalur afirmasi minimal 30 persen
- Jalur prestasi minimal 30 persen
- Jalur mutasi maksimal 5 persen.
Pengumuman secara terbuka baik sekolah atau negeri swasta melalui:
1. Papan pengumuman Satuan Pendidikan dan/atau media lainnya yang dapat diakses oleh masyarakat.
2. Dilaksanakan paling lambat minggu kesatu bulan Mei tahun berkenaan
Cara Daftar dan Login SPMB 2025
Untuk daftar dan login SPMB (Seleksi Penerimaan Murid Baru) 2025, kunjungi portal SNPMB (Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru) di portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal ini. Siswa dan sekolah memiliki tahapan pendaftaran yang berbeda.
Cara Daftar (Siswa):
- Kunjungi portal SNPMB.
- Pilih tombol "Daftar".
- Pilih "Siswa".
- Masukkan NISN, NPNS, dan tanggal lahir.
- Isi alamat email, kata sandi, dan konfirmasi kata sandi.
- Lakukan verifikasi melalui email yang diberikan.
- Login dengan email dan kata sandi yang telah didaftarkan.
- Lengkapi data diri dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
- Simpan permanen dan unduh bukti registrasi akun SNPMB
Itu dia pedeoman singkat lengkap yang bisa diikuti peserta yang ingin mendaftar, semoga bermanafaat!
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
SPMB 2025
SPMB 2025 jenjang SMA/SMK
jadwal pembukaan SPMB 2025 untuk SMA/SMK
Panduan Daftar SPMB 2025
Jadwal Pembukaan SPMB 2025 untuk Jenjang SMA dan SMK, Lengkap dengan Syarat Pendaftarannya |
![]() |
---|
Bolehkan Anak 5 Tahun Daftar SD pada SPMB 2025? Ini Ketentuannya |
![]() |
---|
Tak Lagi Pakai Zonasi Saat Daftar, SPMB 2025 Bolehkan Anak 5 Tahun Masuk SD, Begini Ketentuannya |
![]() |
---|
SPMB 2025: Ada 4 Jenis Jalur Penerimaan Siswa Baru, Zonasi Resmi Dihapus dan Diganti Sistem Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.