SPMB 2025

Tak Lagi Pakai Zonasi Saat Daftar, SPMB 2025 Bolehkan Anak 5 Tahun Masuk SD, Begini Ketentuannya

Tak Lagi Pakai Sistem Zonasi saat Pendaftaran, SPMB 2025 Perbolehkan Anak Umur 5 Tahun Sudah Bisa Daftar Sekolah Dasar, Begini Penjelasannya

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
SPMB 2025 : Tak Lagi Pakai Sistem Zonasi saat Pendaftaran, SPMB 2025 Perbolehkan Anak Umur 5 Tahun Sudah Bisa Daftar Sekolah Dasar, Begini Penjelasannya. Ilustrasi siswa SD. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

4. Ketentuan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki:

Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
Kesiapan psikis.
5. Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

6. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

7. Calon murid kelas 1 SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.

Kuota daya tampung SPMB 2025 Jenjang SD

  • Jalur domisili minimal 70 persen
  • Jalur afirmasi minimal 15 persen
  • Jalur mutasi maksimal 5 persen

Cara Daftar dan Login SPMB 2025 Jenjang SD

Untuk daftar dan login SPMB (Seleksi Penerimaan Murid Baru) 2025, kunjungi portal SNPMB (Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru) di portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal ini. Siswa dan sekolah memiliki tahapan pendaftaran yang berbeda. 

  1. Cara Daftar (Siswa):
  2. Kunjungi portal SNPMB.
  3. Pilih tombol "Daftar".
  4. Pilih "Siswa".
  5. Masukkan NISN, NPNS, dan tanggal lahir.
  6. Isi alamat email, kata sandi, dan konfirmasi kata sandi.
  7. Lakukan verifikasi melalui email yang diberikan.
  8. Login dengan email dan kata sandi yang telah didaftarkan.
  9. Lengkapi data diri dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
  10. Simpan permanen dan unduh bukti registrasi akun SNPMB.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved