Oknum Polantas Sumedang Lakukan Pungli kepada Pemotor di Cadas Pangeran, Langsung Dapat Ganjaran

Awang menyebutkan, pengendara sepeda motor tersebut berasal dari luar kota Sumedang  tidak memiliki SIM.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Dok. Humas Polres Sumedang
POLANTAS PUNGLI - Aipda MD, seorang Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang (tengah) diganjar sanksi penempatan khusus (patsus) akibat tindakannya melakukan praktik pungutan liar.  

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Aipda MD, seorang Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang diganjar sanksi penempatan khusus (patsus) akibat tindakannya melakukan prakrik pungutan liar. 

Informasi yang dihimpun Tribun Jabar.id, aksi tak terpuji yang dilakukan oleh oknum Polisi tersebut terjadi saat pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas di Jalan Cadas Pangeran, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang

Kasus ini terungkap setelah viralnya sebuah video yang diunggah akun Tiktok 
@moch.khairi.athar.

Dalam video yang beredar, MD terlihat tengah menilang  pengendara sepeda motor Honda Beat warna hitam, dan terlihat pengendara motor menyelipkan uang ke dalam buku tilang.

Baca juga: Dua Kontraktor Dipenjara Buntut Korupsi Pembangunan Puskesmas Cisitu Sumedang

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, melalui Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya mengatakan, praktik pungutan luas terebut terjadi pada Minggu (20/4/2025) sekira pukul 09.00 . 

Menurut Awang, MD merupakan Anggota Unit Lali Lintas Polsek Cimalaka. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan,  MD diketahui telah menerima uang sejumlah Rp. 100 ribu dari pengendara sepeda motor. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Awang kepada Tribun Jabar.id, Rabu (23/4/2025). 

Awang menyebutkan, pengendara sepeda motor tersebut berasal dari luar kota Sumedang  tidak memiliki SIM.

"Pengendara memohon kepada MD agar tidak dilakukan penilangan. Permohonan tersebut ditanggapi oleh MD dengan menerima uang pelanggar dan tidak melanjutkan proses tilang resmi," ucapnya. 

Ia menuturkan, pperbuatan MD merupakan bentuk pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri. 

Menurutnya, lroses pemeriksaan dan tindakan disiplin terhadap yang bersangkutan saat ini tengah berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri. 

"Atas kejadian tersebut, atas nama Polres Sumedang, kami samapaikan permohonan maaf," kata Awang. 

Baca juga: CPNS 2024 Bakal Dilantik Juni 2025, ASN Baru Wajib Tahu Segini Batas Usia Pensiun & Nominal Gajinya

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved