Oknum Polantas Sumedang Lakukan Pungli kepada Pemotor di Cadas Pangeran, Langsung Dapat Ganjaran
Awang menyebutkan, pengendara sepeda motor tersebut berasal dari luar kota Sumedang tidak memiliki SIM.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Aipda MD, seorang Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang diganjar sanksi penempatan khusus (patsus) akibat tindakannya melakukan prakrik pungutan liar.
Informasi yang dihimpun Tribun Jabar.id, aksi tak terpuji yang dilakukan oleh oknum Polisi tersebut terjadi saat pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas di Jalan Cadas Pangeran, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.
Kasus ini terungkap setelah viralnya sebuah video yang diunggah akun Tiktok
@moch.khairi.athar.
Dalam video yang beredar, MD terlihat tengah menilang pengendara sepeda motor Honda Beat warna hitam, dan terlihat pengendara motor menyelipkan uang ke dalam buku tilang.
Baca juga: Dua Kontraktor Dipenjara Buntut Korupsi Pembangunan Puskesmas Cisitu Sumedang
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, melalui Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya mengatakan, praktik pungutan luas terebut terjadi pada Minggu (20/4/2025) sekira pukul 09.00 .
Menurut Awang, MD merupakan Anggota Unit Lali Lintas Polsek Cimalaka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, MD diketahui telah menerima uang sejumlah Rp. 100 ribu dari pengendara sepeda motor. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Awang kepada Tribun Jabar.id, Rabu (23/4/2025).
Awang menyebutkan, pengendara sepeda motor tersebut berasal dari luar kota Sumedang tidak memiliki SIM.
"Pengendara memohon kepada MD agar tidak dilakukan penilangan. Permohonan tersebut ditanggapi oleh MD dengan menerima uang pelanggar dan tidak melanjutkan proses tilang resmi," ucapnya.
Ia menuturkan, pperbuatan MD merupakan bentuk pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.
Menurutnya, lroses pemeriksaan dan tindakan disiplin terhadap yang bersangkutan saat ini tengah berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
"Atas kejadian tersebut, atas nama Polres Sumedang, kami samapaikan permohonan maaf," kata Awang.
Baca juga: CPNS 2024 Bakal Dilantik Juni 2025, ASN Baru Wajib Tahu Segini Batas Usia Pensiun & Nominal Gajinya
2 Terdakwa Korupsi Puskesmas Cisitu Sumedang Dituntut 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Balita di Sumedang Temukan Ular Kobra 4 Meter, Melawan Saat Akan Ditangkap |
![]() |
---|
26 Perempuan Penerbang Paralayang Ikut Tanding di West Java Paragliding Championship 2025 |
![]() |
---|
Hari Ini Kejuaraan Paralayang di Sumedang Dimulai, Berikut Prediksi BMKG Soal Cuaca |
![]() |
---|
2 Pilot Paralayang Nyasar dan Mendarat di Stadion Ahmad Yani Sumedang, Disambut Sorak Suporter Bola |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.