Minggu, 10 Mei 2026

Dua Kontraktor Dipenjara Buntut Korupsi Pembangunan Puskesmas Cisitu Sumedang

Dua Kontraktor Dipenjara Buntut Korupsi Pembangunan Puskesmas Cisitu Sumedang

Tayang:
Penulis: Kiki Andriana | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/kiki andriana
BERI KETERANGAN - Kepala Seksi Intelejen Nopridiansya saat memberikan keterangan di Gedung Kejaksaan Negeri Sumedang, Senin (21/4/2025) sore. 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Sumedang, Kiki Andriana


TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Dua orang kontraktor dijebloskan ke penjara Lapas Kelas II B Sumedang, setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sumedang, Senin (21/4/2025) sore. 

Keduanya terlibat dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Cisitu, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang

Mereka adalah I, Direktur perusahaan kontraktor pelaksana proyek, dan RM, Wakil Direktur pada perusahaan yang sama. 

Kepala Seksi Intelijen Nopridiansya mengatakan, kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas ini mencapai Rp 800 juta. 

Ia menyebutkan, proyek pembangunan Puskesmas itu masuk anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, dengan nilai Rp 4,7 Miliar.

"Setelah melalui serangkaian penyidikan, keduanya ditetapkan tersangka, kedua orang tersangka langsung dilakukan penahanan 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang," kata Nopridiansya di Gedung Kejaksaan Negeri Sumedang

Untuk perkembangan penyidikan kasus ini, kata Nopridiansya, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan tambahan. 

"Pemeriksaan tambahan bakal dilakukan untuk melengkapi pemberkasan yang selanjutnya akan diserahkan ke pengadilan untuk proses persidangan," katanya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved