PSU Kabupaten Tasikmalaya
Seluruh Saksi Paslon 03 Ai-Iip di Tingkat PPK Walk Out dan Tolak Hasil Pleno PSU Tasikmalaya
Dalam penolakannya di setiap kecamatan, para saksi paslon 03 Ai-Iip tersebut juga melakukan aksi walk out atau meninggalkan ruangan.
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Untuk calon nomor 02 yakni Cecep Nurul Yakin memilih di Kampung Paseh, Desa Jayamukti, Kecamatan Pancatengah tepatnya di TPS 02, sementara calon wakil bupatinya Asep Sopari Al-Ayubi memilih di Kampung Kertamukti Desa Kertamukti, Kecamatan Ciawi di TPS 01.
Pasangan calon lain yakni nomor urut 03 Hj Ai Diantani bersama Ade Sugianto (Bupati red) memilih di Kampung Sukahaji, Desa Singasari, Kecamatan Singaparna di TPS 07.
Untuk pasangannya calon wakil bupati Iip Miptahul Paoz memberikan hak suaranya di Kampung Haurkuning, Desa Mandalaguna, Kecamatan Salopa di TPS 01.
Hasil PSU Tasikmalaya masih dalam proses penghitungan. Namun Paslon 02, Cecep-Asep sudah mengumumkan kemenangan mereka hasil hitung cepat atau quick count internal.
Dari hitungan quick count internal itu, pasangan nomor urut 01 Iwan-Dede meraih 16,91 persen, kemudian Paslon 02 Cecep-Asep presentasi 53,91 persen, dan paslon 03 Ai-Iip itu ada di angka 29,18 persen.
Tanggapan KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya tanggapi soal gugatan yang dilakukan Paslon 03 Ai-Iip pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tasikmalaya 2025.
Gugatan ini dilakukan karena adanya pelanggaran termasuk dugaan money politics pada saat pelaksanaan PSU Tasikmalaya yang digelar pada Sabtu (20/4/2025).
Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Hukum dan Pengawasan Ade Abdullah Siddiq, mengatakan terkait politik uang atau gugatan lainnya tetap harus divalidasi.
"Nah cara validasinya itu salah satunya mungkin nanti di MK. Kalau hari ini kami belum ada laporan dari pihak Bawaslu," kata Ade ketika ditemui wartawan TribunPriangan.com, Minggu (20/4/2025).
Bahkan, KPU Kabupaten Tasikmalaya pun belum menerima laporan dari Bawaslu, terkait adanya kejadian seperti politik uang dan lainnya.
Ade menerangkan, terkait C hasil rekapitulasi suara yang masuk ke Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP), masyarakat sudah bisa menghitung.
Ade menegaskan, KPU tetap mengacu kepada pleno hasil perhitungan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Ia juga menyampaikan, sampai dengan hari ini KPU belum menemukan informasi adanya surat suara di TPS yang rusak atau cacat.
"Itu bisa dikembalikan, diganti dengan surat cadangan, masyarakat sebenarnya bisa respon atau aktif ketika menemukan surat suara cacat atau sobek," ungkap Ade. (*)
Baca juga: Paslon 03 Kumpulkan Bukti-bukti Termasuk Dugaan Money Politics, Gugat Hasil PSU Tasikmalaya ke MK
Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Terpilih Akan Dilantik Dedi Mulyadi, Ini Tanggal dan Tempatnya |
![]() |
---|
Setelah Jadi Bupati dan Wabup Terpilih Tasikmalaya, Cecep-Asep Akan Lakukan Ini: Sorot Jam Kerja ASN |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK soal PSU Tasikmalaya, PKB dan Nasdem Ogah Jadi Oposisi di Pemerintahan Cecep-Asep |
![]() |
---|
Selain Menerima Putusan MK, DPC PDIP Ucapkan Selamat ke Paslon Terpilih di PSU Tasikmalaya |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK soal PSU Tasikmalaya, Polisi Lakukan Peningkatan Patroli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.