PSU Kabupaten Tasikmalaya
Seluruh Saksi Paslon 03 Ai-Iip di Tingkat PPK Walk Out dan Tolak Hasil Pleno PSU Tasikmalaya
Dalam penolakannya di setiap kecamatan, para saksi paslon 03 Ai-Iip tersebut juga melakukan aksi walk out atau meninggalkan ruangan.
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Seluruh saksi dari pasangan calon nomor urut 03 Ai Diantani - Iip Miftahul Paoz menolak hasil pleno dan tidak menandatangani berita acara rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang Kabupaten Tasikmalaya ( PSU Tasikmalaya) di tingkat Kecamatan atau panitia pemilihan kecamatan ( PPK), Senin (21/4/2025).
Diketahui jumlah kecamatan atau PPK dalam PSU Tasikmalaya tersebut sebanyak 39 kecamatan atau PPK. Rapat pleno di setiap kecamatan tersebut dijaga ketat oleh Aparat kepolisian dan TNI.
Dalam penolakannya di setiap kecamatan, para saksi paslon 03 Ai-Iip tersebut juga melakukan aksi walk out atau meninggalkan ruangan.
"Tim pemenangan paslon 03 menginstruksikan kepada semua saksi PPK untuk tidak menandatangani berita acara pleno PPK," ujar Juru Bicara Tim Gabungan Pemenangan Paslon 03 Aep Syaripudin ketika dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com, Senin (21/4/2025).
Ia mengatakan, aksi ini dilakukan karena diduga pelaksanaan PSU banyak terjadi pelanggaran. Satu di antaranya indikasi seperti politik uang.
"Berdasarkan temuan dan laporan dari tim pemenangan di tingkat kecamatan disinyalir ada pelanggaran. Maka saksi jangan tandatangan," katanya.
Baca juga: 39 Saksi Pasangan Calon Ai-Iip Tolak Hasil Pleno, Ketua KPU: Itu Hak Berdemokrasi
Aep mengatakan, saat ini tim pasangan calon 03 akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk menyikapi hasil Pemungutan Suara Ulang Tasikmalaya 2025.
"Bakal kami gugat ke MK," kata Aep.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami mengatakan itu hak setiap orang dalam berdemokrasi dan mempersilakan saksi paslon jika tidak ingin menandatangani hasil pleno.
Menurut Ami hal ini merupakan hak berdemokrasi. Tetapi, pihaknya akan memasukan kejadian ini dalam berita acara.
"Ya itu silahkan haknya tim Paslon, mau tandatangan atau tidak juga. Yang jelas akan kami tuangkan dalam berita acara nanti," kata Ami.
Baca juga: PSU Tasikmalaya, Cecep-Asep Unggul Versi Quick Count: Uden Dida Ucapkan Terima Kasih
PSU Tasikmalaya Dinilai Barbar
Sebelumnya, Tim Gabungan Pemenangan partai koalisi paslon 03 Ai Diantani-Iip Miptahul Paoz menilai proses pemungutan suara ulang (PSU) Tasikmalaya barbar. Pihaknya pun bakal melakukan gugatan hasil PSU Tasikmalaya tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
"Dengan pelaksanaan PSU kemarin, ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan, juga kami dengan menyikapi karut marutnya penyelenggaraan PSU kemarin, selain dalam proses, dalam kampanye, dan simpati masyarakat," ungkap Juru bicara Paslon 03 Ai-Iip, Aep Syaripudin kepada wartawan TribunPriangan.com, di kantor DPC PKB, Minggu (20/4/2025).
Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Terpilih Akan Dilantik Dedi Mulyadi, Ini Tanggal dan Tempatnya |
![]() |
---|
Setelah Jadi Bupati dan Wabup Terpilih Tasikmalaya, Cecep-Asep Akan Lakukan Ini: Sorot Jam Kerja ASN |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK soal PSU Tasikmalaya, PKB dan Nasdem Ogah Jadi Oposisi di Pemerintahan Cecep-Asep |
![]() |
---|
Selain Menerima Putusan MK, DPC PDIP Ucapkan Selamat ke Paslon Terpilih di PSU Tasikmalaya |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK soal PSU Tasikmalaya, Polisi Lakukan Peningkatan Patroli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.