CPNS 2024

Ratusan Dosen Batal Diangkat Jadi CPNS 2024, Isu Gaji Tak Sesuai Menguat, Benarkah?

Berikut Ratusan Dosen Batal Diangkat jadi CPNS 2024, Isu Gaji Tak Sesuai Menguat, Benarkah?

Tribun Priangan/Ai Sani Nuraini
SELEKSI CPNS 2024 - Ratusan Dosen Batal Diangkat jadi CPNS 2024, Isu Gaji Tak Sesuai Menguat, Benarkah? 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, seperti yang kita ketahui bersama, beberapa hari lalu kita dikejutkan dengan kabar jika sebanyak 714 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) 2024 resmi mengundurkan diri.

Kabar tersebut pun juga ramai di tengah percepatan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Tentu, masyarakat pun juga dibuat penasaran dengan apa yang menyebabkan ratusan dosen dari CPNS Kemendiktisaintek 2024 mengundurkan diri di tengah beberapa bulan menjelang pengangkatan CPNS 2024.

Banyak masyarakat yang menduga jika alasan tersebut adalah karena mungkin gaji dosen yang terlalu kecil hingga ada kaitannya dengan jarak penempatan yang tidak sesuai.

Lantas, apa yang menyebabkan ratusan dosen tersebut mengundurkan diri?

Baca juga: Jumlah Instansi Pusat dan Daerah yang Sudah Terbitkan NIP CPNS dan PPPK 2024

Alasan Ratusan Dosen Mengundurkan Diri di CPNS 2024

Nah Tribuners, menurut Menpan RB Rini Widyantini, ketika mendaftar sebagai calon PNS tentunya mereka memang harus siap untuk ditempatkan di mana saja.

Selain itu, sebagian CPNS Kemendiktisaintek juga teridentifikasi sebagai peserta yang “dianggap mengundurkan diri”.

Alasannya adalah, mereka tidak dapat menyelesaikan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Baca juga: Jadwal Resmi Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Sekjen Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang menyebut sekitar 714 CPNS dosen Kemendiktisaintek 2024 mengundurkan diri.

Ada 653 peserta yang mengundurkan diri dan 61 peserta yang dianggap mengundurkan diri karena tidak mengisi riwayat hidup.

Ia memastikan, 653 peserta tersebut mengundurkan diri pada saat sudah diterima menjadi CPNS dosen di Kemendiktisaintek.

Baca juga: Jumlah NIP yang Sudah Ditetapkan di Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Daftar Gaji Dosen PNS 2025

Untuk diketahui, jika untuk gaji dosen PNS 2025 seperti PNS pada umumnya. Saat masih berstatus CPNS, besarnya gaji adalah 80 persen dari gaji pokok PNS.

Tahun 2025 ini, gaji PNS sama seperti tahun 2024 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.

Baca juga: Aturan Baru Seragam CPNS dan PPPK 2024 saat Pelantikan dan Seterusnya di 2025

Gaji PNS golongan I

  • Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

 

Gaji PNS golongan II

  • Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: Aturan Resmi soal Seragam yang Harus Dipakai saat Pelantikan CPNS dan PPPK 2024, Cek di Sini

Gaji PNS golongan III

  • Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

 

Gaji PNS golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved