CPNS 2024
Aturan Baru Seragam CPNS dan PPPK 2024 saat Pelantikan dan Seterusnya di 2025
Berikut Ini terdapat informasi tentang Ketentuan Seragam CPNS dan PPPK 2024 saat Pelantikan dan Seterusnya di 2025
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Sejumlah instansi pemerintahan telah melakukan pelantikan dan penyerahan SK (Surat Keputusan) untuk para peserta lolos seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024.
Pasalnya Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengumumkan jadwal pengangkatan CASN 2024, CPNS dan PPPK dalam waktu dekat.
Dimana jadwal pelantikan CPNS paling lambat Juni 2025, dan PPPK diangkat pada Oktober 2025.
Jadwal ini mengalami percepatan dari jadwal sebelumnya.
Adapun, dalam acara pengangkatan CASN 2024, terdapat hal penting yang perlu diperhatikan, salah sarunya mengenai ketentuan pakaian yang digunakan saat acara pelantikan.
Baca juga: 16 Formasi CPNS 2025 yang Akan Dibuka untuk Lulusan SMA/SMK Sederajat, Cek Ada Instansi Impianmu?
Lantas bagaimana ketentuan baju yang digunakan peserta pada saat pelantikan ASN 2024?
Ketentuan Berpakaian saat Pelantikan CPNS 2024
Terdapat ketentuan pakaian yang dikenakan saat pelantikan CPNS dan PPPK 2024. Ketentuan pakaian itu tertera dalam Undangan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan ASN.
Adapun, ketentuan pakaian peserta pelantikan ASN ialah sebagai berikut:
- Pria: baju KORPRI, celana kain hitam polos, peci hitam polos, papan nama, dan sepatu pantofel pria berwarna hitam.
- Wanita: baju KORPRI, rok berwarna hitam, jilbab berwarna hitam (bagi yang Muslim) dan selendang hitam (bagi Nasrani), papan nama, dan sepatu pantofel wanita berwarna hitam.
Namun, peserta disarankan untuk membaca kembali undangan masing-masing dari instansi terkait, sesuai dengan ketentuan berpakaian dalam acara pelantikan.
Baca juga: Jadwal Resmi SKT PPPK Kemenag 2024 Tahap II dari Kemenag.go.id, Lengkap Informasi Gajinya
Aturan Berpakaian PNS dan PPPK 2025
Setelah Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 resmi diberlakukan, tidak ada lagi perbedaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.
Berikut ini merupakan jenis pakaian dinas ASN di lingkungan Kementerian, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Kementerian:
- Pakaian Dinas Harian
- Pakaian Dinas Harian Penyelenggaraan Urusan Tertentu
- Pakaian Sipil Lengkap
- Pakaian Dinas Lapangan
- Pakaian Dinas Upacara Besar
- Pakaian Dinas Upacara Penyelenggaraan Urusan Tertentu
- Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia
- Pakaian Dinas di Lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Pemerintahan Daerah Provinsi :
- Pakaian Dinas Harian
- Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu
- Pakaian Sipil Lengkap
- Pakaian Dinas Lapangan
- Pakaian Dinas Lapangan dan Operasional Lainnya Pada Perangkat Daerah Tertentu
- Pakaian Dinas Upacara Perangkat Daerah Tertentu
- Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota:
- Pakaian Dinas Harian
- Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu
- Pakaian Sipil Lengkap
- Pakaian Dinas Lapangan
- Pakaian Dinas Lapangan dan Operasional Lainnya Pada Perangkat Daerah Tertentu
- Pakaian Dinas Upacara Perangkat Daerah Tertentu
- Pakaian Dinas Upacara Camat dan Lurah
- Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
CPNS 2024
pelantikan CPNS 2024
Jadwal Pelantikan CPNS 2024
Ketentuan Berpakian Pelantikan CPNS 2024
Ketentuan Berpakian Pelantikan CPNS
Ketentuan Berpakian Pelantikan PPPK
Ketentuan Berpakian Pelantikan ASN
CPNS dan PPPK 2024
Seragam CPNS dan PPPK 2024
16 Formasi CPNS 2025 yang Akan Dibuka untuk Lulusan SMA/SMK Sederajat, Cek Ada Instansi Impianmu? |
![]() |
---|
Ketentuan Pakaian Dinas PNS dan PPPK Terbaru 2025, Para CPNS dan PPPK 2024 Wajib Tahu! |
![]() |
---|
Instansimu Belum Lakukan Pelantikan CPNS dan PPPK 2025? Ini Jadwal Terbaru Pelantikan se Indonesia |
![]() |
---|
Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Pakai Seragam Apa? Ini Ketentuan Resminya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.