Ibu ibu PW Pananjung Resah

Polemik Alih Fungsi PW Pananjung Jadi Tempat Parkir, Anggota DPRD Pangandaran Ini Angkat Bicara

Menurutnya, kawasan PW yang luasnya mencapai 7 hektare lebih itu harus jelas peruntukannya.

Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Padna
ALIH FUNGSI LAHAN - Penampakan kios-kios berjejer di PW Pananjung Pangandaran yang rencananya akan diratakan Pemda dan dialihfungsikan menjadi area parkir kendaraan pengunjung, Kamis 17 April 2025. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Iwan M Ridwan mendorong agar penghuni Pasar Wisata (PW) Pananjung dan Pemda Pangandaran untuk duduk bersama terkait rencana alih fungsi lahan itu.

Iwan M Ridwan anggota DPRD dari fraksi PDI Perjuangan Pangandaran itu pada dasarnya menyetujui jika PW dialihfungsikan menjadi tempat parkir kendaraan pengunjung.

"Tapi, para penghuni PW itu harus diajak bicara. Ya minimal, mereka itu dibikinkan kios lah," ujar Iwan melalui WhatsApp, Kamis (17/4/2025) sore.

Meskipun memang, saat ini banyak penghuni yang sudah menyalahi ketentuan. Seperti, kios menjadi tempat tinggal.

Baca juga: BREAKING NEWS - Ibu-ibu di PW Pananjung Pangandaran Resah, Tempat Tinggalnya Mau Dirobohkan Pemda

Karena, tujuan dibangunnya PW bukan untuk membangun tempat tinggal atau hunian. Tapi, kenyataanya banyak dibuat tempat tinggal.

"Ya, namanya juga pasar yang terdiri dari kios dan los (meja)," katanya.

Menurutnya, kawasan PW yang luasnya mencapai 7 hektare lebih itu harus jelas peruntukannya.

Misalkan, berapa luasan untuk area parkir dan berapa luasan untuk pembuatan kios-kios.

Tentu, Pemda Pangandaran harus meminta data awal kepemilikan tanah kepada Pemkab Ciamis agar jelas dan terhindar dari konflik.

"Masalah pasti akan muncul, dinamika pasti ada. Ya, ajaklah diskusi dan berbicara para penghuni di PW," ucap Iwan.

Baca juga: Ketua Perkumpulan Pedagang di Pangandaran, Ungkap Asal Muasal PW Pananjung Ditempati Ratusan Warga

Pemda Kabupaten Pangandaran pun tidak boleh merugikan dan tidak boleh dirugikan. Jangan sampai rencana pembangunan area parkir yang awalnya untuk meningkatkan PAD, malah menyengsarakan.

Kata Iwan, sebenarnya penempatan kios itu bisa saja di depan, di belakang, dibuat dua tingkat, atau juga dibuat leter U.

Dalam permasalahan alih fungsi kawasan PW menjadi tempat parkir kendaraan tersebut, Ia berharap, tidak ada provokator."Prinsipnya, duduk bareng dan didiskusikan," ujarnya.

 

 

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved