Dugaan Pungli di Pasar Parakanmuncang, DPRD Sumedang Dorong Langkah Hukum
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, retribusi harus dilakukan dengan transparan.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Asep Sumaryana, Anggota Komisi II DPRD mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Parakanmuncang, Kecamatan Cimanggung.
Diberitakan TribunJabar.id, Ikatan Warga Pasar (Ikwapa) Pasar Parakanmuncang diduga melakukan pungutan liar kepada para pedagang. Pungutan ini menggunakan karcis bertuliskan hasil musyawarah.
Padahal, pedagang di pasar tersebut tidak merasa pernah diajak musyawarah. Pungutan ini ditujukan untuk kebersihan dan keamanan.
Menurut warga pasar, kebersihan dan keamanan merupakan tugas yang diemban oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui UPTD Pasar Parakanmuncang.
Baca juga: Pungli di Pasar Parakanmuncang Sumedang, Dalih Untuk Uang Kebersihan
Selain oleh Ikwapa, pungli bermodus mark up (menaikkan) jumlah iuran dilakukan juga oleh UPTD Pasar Parakanmuncang.
"Pertama atas temuan ini kami merasa kaget, dan kalau ini benar-benar terjadi, seharusnya tidak seperti itu," kata Asep Sumaryana, Rabu (16/4/2025).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, retribusi harus dilakukan dengan transparan. Transparan kepada pedagang sesuai dengan angka yang tertera pada karcis. Juga transparan dalam saat pelaporan.
"Harus transparan, nanti kita cek ke lapangan bersama dinas nanti. Mungkin Minggu ketiga dan keempat (bulan April), kita ada reses, di sela-sela waktu kita ke sana," kata Asep.
Baca juga: Polisi Akan Selidiki Dugaan Pungli di Pasar Parakanmuncang Sumedang
Dia mengatakan DPRD Sumedang pertama kali harus check and recheck terkait informasi dugaan pungli itu. Jika benar, DPRD mendorong langkah hukum selanjutnya apakah dengan sanksi administratif oleh Pemkab Sumedang atau jika ada temuan unsur pidana, DPRD dukung penyelesaian secara hukum.
"Klarifikasi, kalau benar terjadi apapun namanya, kalau betul seperti dijelaskan, itu pungutan liar tidak boleh. Sanksinya ya adalah, sekarang zamannya bersih-bersih, dan pungutan itu harus ada dasar hukumnya, entah itu perda, peraturan bupati, atau peraturan dinas,"
"Dan akuntabilitasnya dilaporkan, kepada UPTD dan pedagang pasar. Ya kalau ada indikasi itu (pidana) penegak hukum harus membantu menegakan hukum, menjadi clear and clean, harus mulai dari yang kecil-kecil. Retribusi itu, entah Rp 2000 atau Rp 3000, tapi kalau dikalikan 450 kios, banyak," katanya.
DPRD juga akan melakukan pengecekan yang sama terhadap enam pasar lainnya yang berstatus milik Pemerintah Kabupaten Sumedang.
"Ke pasar lain, ya saya kira harus, yang 6 pasar kabupaten itu. Sebelumnya kita sudah warning ke semua pihak, terutama ke Pak Kadis dan jajarannya agar menghindar dari hal-hal yang melanggar hukum," katanya. (*** Kiki Andriana***)
Baca juga: Dugaan Pungli, Satpol PP Akan Panggil Kepala UPTD Pasar Parakanmuncang Sumedang
Anggota DPRD Garut Pertanyakan Ratusan Pelajar Keracunan MBG, Sebut Pemkab Lalai Awasi SPPG |
![]() |
---|
Wali Kota Farhan Buka Suara Soal Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kota Bandung |
![]() |
---|
Total Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Pangandaran Rp 27 Juta, Itu Kata Dewan dari Fraksi PKB |
![]() |
---|
Konten Kreator Asal Sukabumi Diduga Mencemarkan Nama Baik Anggota DPRD, Bikin Video Minta Maaf |
![]() |
---|
Tunjangan Anggota DPRD Kota Tasik Sentuh Rp 70 Juta Per Bulan, Pengamat Minta Direvisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.