Pungli di Pasar Parakanmuncang Sumedang, Dalih Untuk Uang Kebersihan

Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUKMPP) Kabupaten Sumedang akan mengonfirmasi pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)

Penulis: Kiki Andriana | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/kiki andriana
AKAN KONFIRMASI - Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUKMPP) Kabupaten Sumedang akan mengonfirmasi pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUKMPP) Kabupaten Sumedang akan mengonfirmasi pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Parakanmuncang terkait dugaan pungutan liar (pungli). 

Pungli di Pasar Parakanmuncang dobel. Pertama, berupa mark up pungutan oleh UPTD. Kedua, dugaang pungli untuk kebersihan dan keamanan oleh Ikatan Warga Pasar (Ikwapa) Pasar Parakanmuncang

Dengan pungutan itu, sehari pedagang harus membayar retribusi Rp 8.000, dikali jumlah pemilik kios saja sebanyak 400.

Kepala Disperindag Sumedang, Agus Kori mengatakan retribusi harus sesuai dengan peraturan daerah (Perda), dan besaran retribusi bervariasi sesuai dengan ukuran kios.

"Ya harus seusai aturan, tapi memang beda-beda tidak sama. Nanti kita konfirmasi ke UPT," kata Agus Kor Hidayat kepada Tribun, Selasa (15/4/2025) sore. 

Dia mengatakan, jika memang ada unsur pungli, maka akan diserahkan kepada UPG atau Unit Pengendalian Gratifikasi. 

"Kita cross check dulu informasinya," katanya. 

Dia mengatakan, retribusi memang dibutuhkan Pemkab Sumedang sebagai PAD dari sektor pasar. Tahun 2024, target Pendapatan Asli Daerah dari pasar di seluruh Sumedang sebanyak Rp 3,1 M. 

"Tahun ini karena banyak yang tutup, dan kemudian ada yang tutup-buka, sehingga potensinya berubah, kita cek dulu. Hari Kamis sekarang dievaluasi," katanya. 

Selain ditarik retribusi oleh UPTD Pasar Parakanmuncang, warga pasar tersebut juga ditarik retribusi oleh Ikatan Warga Pasar (Ikwapa) Pasar Parakanmuncang

Dalam sehari, para pedagang di pasar di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang tersebut total harus mengeluarkan Rp 8.000. Hal ini tercampur antara retribusi wajib dengan retribusi liar atau pungutan liar (pungli). 

Terlebih, retribusi yang ditarik tidak sesuai dengan karcis yang diberikan. Misalnya, retribusi UPTD Pasar yang di dalam karcis Rp 1000 dan Rp 250, tetapi ditarik Rp 4.000. 

Rosi Rosmaya (45), pemilik toko obat di Pasar Parakanmuncang mengatakan dia sudah 15 tahun berdagang di situ dan kalau ada yang mau melaporkan dugaan pungli ke Polisi, dia dukung. 

"Ya kalau ada yang melapor saya dukung saja, kalau ada," katanya, Selasa (15/4/2025).(*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved