Dokter Kandungan Lecehkan Pasien

Dokter Kandungan Cabul di Garut Memohon-mohon, Minta Bisa Tetap Berkomunikasi dengan Keluarganya

Dalam proses pemeriksaannya ia menyampaikan permohonan agar dirinya diberikan akses untuk berkomunikasi dengan keluarganya.

|
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Sidqi Al Ghifari
Kepala Kanwil Kemenham Jawa Barat Hasbullah Fudail mengunjungi Polres Garut, Rabu (16/4/2025). Kunjungannya terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari 

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Oknum dokter kandungan M Syafril Firdaus atau MSF terduga pelaku kasus pelecehan seksual saat ini tengah diperiksa intensif oleh polisi di Mapolres Garut, Jawa Barat.

Dalam proses pemeriksaannya ia menyampaikan permohonan agar dirinya diberikan akses untuk berkomunikasi dengan keluarganya.

Pesan tersebut disampaikan kepada Kepala Kanwil Kemenham Jawa Barat Hasbullah Fudail setelah mengunjungi terduga pelaku di Mapolres Garut, Rabu (16/4/2025).

"Pesan dari terduga tadi bahwa (meminta) pihak polisi menegakan aturan secara profesional, yang kedua bisa dibuka komunikasi dengan keluarganya," ujarnya kepada awak media.

Baca juga: Sosok MSF Dokter Kandungan Cabul di Garut, Kerap Minta Nomor WA ke Pasiennya

Ia menuturkan, dari hasil pertemuannya dengan terduga pelaku, kondisi pelaku dalam keadaan baik dan sehat.

Pelaku juga ucapnya tidak mengalami keluhan apapun selama proses pemeriksaan oleh polisi.

"Mudahan-mudahan beliau tidak dihalangi komunikasinya dengan keluarga, Kondisinya sehat, gak ada masalah," ungkapnya.

Pantauan Tribunjabar.id, saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Polres Garut juga diketahui sudah mendatangkan saksi ahli dari Kementerian Kesehatan RI.

Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan pihaknya juga tengah menunggu rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi Kesehatan.

"Pasal 308 UU Kesehatan, apabila ada dokter atau tenaga medis dalam melaksanakan profesinya melakukan tindak pidana, harus mendapatkan rekomendasi dari majelis disiplin profesi," ungkapnya.

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved