CPNS 2024

Besaran Gaji Pokok PPPK 2024 Setelah Pengangkatan Oktober 2025, Lengkap dengan Semua Tunjangan

Berikut Ini Dia Besaran Gaji Pokok PPPK 2024 Setelah Pengangkatan Oktober 2025, Lengkap dengan Semua Tunjangan

TribunTimur.com
GAJI PPPK 2024 - Besaran Gaji Pokok PPPK 2024 Setelah Pengangkatan Oktober 2025, Lengkap dengan Semua Tunjangan 

Tunjangan PPPK 2025

Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan yang signifikan, seperti:

  • Tunjangan Keluarga: Untuk suami/istri dan maksimal dua anak.
  • Tunjangan Pangan: Uang makan dan tunjangan beras.
  • Tunjangan Jabatan Struktural: Untuk PPPK yang menjabat.
  • Tunjangan Jabatan Fungsional: Berdasarkan jabatan yang diemban.
  • Tunjangan Khusus: Termasuk untuk wilayah terpencil, Papua, atau lokasi berisiko tinggi.
  • Tunjangan Guru dan Dosen: Khusus untuk tenaga pendidik.

Baca juga: Honorer di Ciamis Kecewa Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, Berharap Ada Solusi Konkret

Gaji PPPK Paruh Waktu

Seiring kebijakan baru, tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi PPPK 2024 dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Penganggaran untuk PPPK Paruh Waktu ini dilakukan di luar belanja pegawai utama.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, PPPK Paruh Waktu akan diberikan gaji sesuai beban kerja, namun tidak sebesar PPPK penuh waktu. Meski demikian, gaji tetap disesuaikan dengan golongan masing-masing.

 

Nah Tribuners, itu dia besaran gaji pokok yang akan para peserta PPPK 2024 dapatkan setelah resmi diangkat pada bulan Oktober 2025 nanti. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved