CPNS PPPK 2024
Honorer di Ciamis Kecewa Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, Berharap Ada Solusi Konkret
Sementara 230 CPNS yang dinyatakan lulus juga harus menyesuaikan dengan jadwal baru.
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Pemerintah Kabupaten Ciamis memastikan bahwa proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap berjalan sesuai kebijakan pemerintah pusat, meskipun mengalami penyesuaian jadwal.
Berdasarkan hasil rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Kementerian PANRB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 5 Maret 2025, pengangkatan CPNS akan dilakukan pada Oktober 2025, sedangkan PPPK mulai diangkat pada Maret 2026.
Kepala BKPSDM Kabupaten Ciamis, Ai Rusli Suargi, menyampaikan bahwa kebijakan ini berimbas pada 134 orang PPPK di Ciamis yang telah lulus formasi 2024, terdiri dari 39 guru, 16 tenaga kesehatan, dan 79 tenaga teknis.
Baca juga: Lomba Bedug di Ciamis, Ramaikan Ramadan dengan Paduan Kearifan Lokal dan Musik
Sementara 230 CPNS yang dinyatakan lulus juga harus menyesuaikan dengan jadwal baru.
"Semula, pengangkatan PPPK direncanakan pada 17 Maret 2025, dan CPNS pada April 2025, tetapi dengan adanya penyesuaian dari pusat, jadwalnya bergeser. Kami memastikan bahwa seluruh proses tetap berjalan sesuai arahan yang berlaku," jelas Ai Rusli, Senin (17/3/2025).
Meski jadwal pengangkatan mengalami perubahan, Pemkab Ciamis berkomitmen untuk menjalankan kebijakan ini dengan transparan dan memastikan tidak ada kendala dalam prosesnya.
Baca juga: 24 Desa dan 4 Kecamatan di Kabupaten Ciamis Terbongkar Tol Getaci, Ini Nama Desanya?
"Kami memahami bahwa ada harapan besar dari para calon ASN, namun kami juga harus mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Yang terpenting, prosesnya tetap berjalan dengan baik dan sesuai prosedur," tambahnya.
Menanggapi hal itu, beberapa tenaga honorer yang kini sudah lulus sebagai PPPK merasa kecewa dengan keputusan pemerintah tersebut.
"Sejak dinyatakan lulus, tentu harapannya bisa segera bertugas dengan status PPPK. Ini bukan hanya soal status, tapi juga soal penghasilan yang seharusnya lebih baik," ujar salah satu tenaga honorer yang tidak mau disebut namanya.
Dengan jadwal baru yang menggeser pengangkatan PPPK hingga Maret 2026, ia dan banyak tenaga honorer lainnya harus bersabar lebih lama.
Hingga saat itu tiba, mereka masih harus bekerja dengan status dan penghasilan sebagai tenaga honorer, meskipun sudah dipastikan lolos seleksi.
Bagi sebagian besar calon PPPK, perubahan ini menjadi tantangan tersendiri, terutama dalam memenuhi kebutuhan ekonomi.
Namun, mereka tetap berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang adil agar penundaan ini tidak berdampak terlalu besar pada kesejahteraan mereka.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.