Tidak Ada Izin, Arena Adu Bagong di Cigugur Pangandaran Dibubarkan Petugas Gabungan

Tidak Ada Izin, Arena Adu Bagong di Cigugur Pangandaran Dibubarkan Petugas Gabungan

Penulis: Padna | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/padna
ADU BAGONG - Tidak Ada Izin, Arena Adu Bagong di Cigugur Pangandaran Dibubarkan Petugas Gabungan 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Tidak berizin, kegiatan adu bagong di Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran dibubarkan petugas gabungan.

Sesaat dibubarkan, petugas gabungan yang melibatkan anggota Brimob, TNI, dan Satpol PP itu mengepung arena adu bagong yang sudah dipadati penonton, Minggu (6/4/2025).

Adu bagong atau adu ketangkasan anjing dalam memangsa babi ini satu event yang kadang dilakukan sekelompok warga untuk meraup keuntungan dari penonton.

Kini, arena adu bagong itu digerebek petugas gabungan dan kemudian diberi garis Polisi.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, mengatakan, kini pihaknya melakukan penertiban kegiatan masyarakat yang tidak memiliki izin dari lingkungan setempat maupun Polres Pangandaran.

"Jadi, kami anggap kegiatan ini ilegal," ujar Mujianto kepada sejumlah wartawan seusai penertiban di Cigugur, Minggu siang.

Sebenarnya, kata Ia, sebelum penertiban pihaknya sudah menyampaikan jauh-jauh hari kepada panitia agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut.

"Tapi, meski panitia sudah diberi tahu, namun tetap bandel dan tetap melaksanakan kegiatan itu," katanya 

Bahkan, panitia sempat mensosialisasikan yang seolah-olah kegiatan itu sudah mendapat izin dari pemerintah setempat maupun pihak kepolisian.

"Kemarin, kami sudah mengingatkan secara tegas untuk tidak dilaksanakan. Namun sampai sekarang pada kenyataannya masih tetap melaksanakan," ucap Mujianto.

Berdasarkan aturan dan undang-undang, membuat pihaknya melakukan tindakan tegas dengan secara langsung mengimbau kepada masyarakat, peserta, dan panitia untuk membubarkan kegiatan tersebut.

"Tapi, saat (penertiban) ini panitia, tidak ada di lokasi. Makanya, kami mengimbau kepada pengunjung maupun peserta agar membuat laporan, sebagai dasar kami menindaklanjuti proses secara hukum," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved