Ramadan 2025

Bolehkah Membayar Zakat di Luar Domisili Tempat Tinggal? Ini Penjelasan UAS

Berikut ini terdapat pejelasan dan informasi mengenai Hukum Menyalurkan Zakat Fitrah di Luar Dimisili, Bolehkah? Ini Penjelasan UAS

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
ZAKAT FITRAH 2025 - Hukum Menyalurkan Zakat Fitrah di Luar Dimisili, Bolehkah? Ini Penjelasan UAS. Ilustrasi Zakat Fitrah dengan Beras (Dok: Arsip TribunPriangan.com/ SHUTTERSTOCK/GATOT ADRI/ Kompas.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Berikut ini terdapat pejelasan dan informasi mengenai Hukum Menyalurkan Zakat Fitrah di Luar Dimisili dari UAS.

Tribuners, Ramadhan telah sampai pada hari ke 25.

Itu artinya umat Muslim telah berada semakin dekat dengan puncak Idul Fitri 1446 H.

Sebelum merayakan Lebaran Idul Fitri, masyarakat akan dihadapkan dengan kewajiban membayaran Zakat Fitrah.

Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional, Zakat Fitrah adalah Zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri.

Baca juga: Bayar Hutang atau Zakat Fitrah? Begini Penjelasannya dari Buya Yahya

Adapun hukum menunaikan Zakat Fitrah adalah wajib untuk ditunaikan oleh umat muslim yang memenuhi syarat sebagai muzakki.

Syarat sebagai muzakki atau orang yang wajib membayar Zakat Fitrah adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Sementara mustahik atau orang yang berhak menerima Zakat Fitrah ada 8 golongan yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Namun bolehkah zakat dikeuarkan di luar domisili tempat tinggal seseorang?

Seperti mereka yang sedang bekrja di luar daerah domisili dan mendapati wakut pembayaran zakat fitrah, dan ingin dikeluarkan di daerah kerja mereka.

Hal ini sejatinya telah banyak dijelaskan para pendakwah, salah satunya adalah Dai Kondang Ustadz Abdul Somad atau yang kerap disapa UAS.

Baca juga: Penjelasan Ulama Soal Ijab Qabul saat Menyerahkan Zakat Fitrah Bagi yang Membutuhkan

Hukum Menyalurkan Zakat Fitrah di Luar Dimisili

Dalam syariat islam, penyaluran zakat fitrah dianjurkan untuk dilakukan di sekitar tempat tinggal kita. 

Semisal penyaluran paling utama adalah memberikan zakat fitrah kepada tetangga terdekat, kata Ustadz Abdul Somad.

"Zakat fitrah dikeluarkan di tempat kita tinggal, paling dekat, paling afdhol. Empat puluh rumah ke depan, empat puluh rumah ke belakang, empat puluh rumah ke kanan, empat puluh rumah ke kiri, itulah yang disebut dengan tetangga," kata UAS mengutip dari ceramahnya di cahanel YouTube Barakah TV.

Zakat bukan tentang besarnya jumlah yang diberikan, melainkan niat dan keikhlasan dalam menunaikan kewajiban untuk membantu sesama yang membutuhkan, sebab Zakat fitrah sebenarnya sangat sederhana dalam pelaksanaannya.

"Mana yang paling fakir miskin diantara mereka itulah yang kita serahkan. Zakat fitrah itu simpel saja, ambil beras 1 sak, 4 mud, lebih kurang 3 kg," tuturnya.

Baca juga: Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Begini Penjelasan Hukumnya

Disamping itu, Ustadz Somad juga menjelaskan mengenai wkatu yang paling utama untuk penyaluraan zakat adalah setelah melaksanakan sholat Subuh.

Dimana pada hari itu, seharusnya sudah sampai pada mereka kepada mereka yang berhak menerimanya.

Bahkan, di beberapa negara seperti Mesir, setelah sholat subuh, mereka langsung memberikan zakat kepada fakir miskin yang berada di jalanan. Tujuannya adalah memastikan bahwa mereka yang menerima zakat dapat merasakan kebahagiaan dan kenyamanan pada hari raya tanpa harus merasa kekurangan.

Namun, beliau juga mengingatkan bahwa jika di lingkungan terdekat sudah tidak ada lagi yang membutuhkan zakat fitrah, maka diperbolehkan untuk menyalurkannya ke daerah lain yang lebih membutuhkan.  

"Adapun di lingkungan kita semua sudah, Andai orang di sini kaya semuanya, tidak ada lagi fakir miskin yang menerimanya, nah itu baru di boleh keluar," ucapnya.

Hal ini menunjukkan bahwa zakat fitrah tetap harus disalurkan dengan tepat agar manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

Baca juga: Hukum Pengeluaran Zakat Fitrah Bagi Orang yang Tidak Mampu Menurut 4 Ulama Mazhab

Wallahu a’lam.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved