Selasa, 14 April 2026

Zakat Fitrah 2025

Bayar Hutang atau Zakat Fitrah? Begini Penjelasannya dari Buya Yahya

Dahuluka Mana, BayarUtang atau Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Hukum Versi Buya Yahya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Freepik
HUKUM ZAKAT FITRAH - Dahuluka Mana, Bayar Utang atau Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Hukum Versi Buya Yahya. Ilustrasi uang. (Dok: Arsip TirbunPriangan.com/Freepik) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Dalam melaksanakan kewajiban selama bulan Ramadan 2025, masyarakat akan dihadapkan dengan pembayaran Zakat Fitrah.

Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional, Zakat Fitrah adalah Zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri.

Adapun hukum menunaikan Zakat Fitrah adalah wajib untuk ditunaikan oleh umat muslim yang memenuhi syarat sebagai muzakki.

Syarat sebagai muzakki atau orang yang wajib membayar Zakat Fitrah adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Sementara mustahik atau orang yang berhak menerima Zakat Fitrah ada 8 golongan yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Baca juga: Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Begini Penjelasan Hukumnya

Namun bagaimana jika seseorang yang sudah jatuh wajib membayar zakat fitrah pada tahun tersebut, tetapi disisi lain ia masih memiliki hutang yang juga belum dibayarnya?

Mana yang Lebih Utama Bayar Hutang atau Zakat?

Seperti yang diketahui, Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai bentuk penyucian diri dan penyempurnaan ibadah puasa Ramadan. 

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. 

Penyaluran zakat bisa diberikan kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Baca juga: Perlukah Ijab Qabul saat Menyerahkan Zakat Fitrah Bagi yang Membutuhkan? Begini Penjelasan Ulama

Disis lain, hutang piutang yang juga dijatuhi wajib untuk dibayarkan. 

Bahkan, ketika orang tersebut meninggal dunia, maka perkara utang harus diselesaikan, terutama oleh ahli warisnya. 

Dalam hadis nabi, ruh orang yang meninggal dan masih memiliki utang akan terambang di alam barzakh. “Ruh seorang mukmin (yang sudah meninggal) terkatung-katung karena hutangnya sampai hutangnya dilunasi.” (H.R. At-Tirmidzi no. 1079).

Oleh karenanya, orang yang punya utang harus memiliki tekad untuk melunasinya. Allah SWT akan memudahkan orang yang memiliki utang jika benar-benar ingin melunasinya.

“Siapa saja yang mengambil harta orang lain (berhutang) seraya bermaksud untuk membayarnya, maka Allah akan (memudahkan) melunasinya bagi orang tersebut. Dan siapa saja yang mengambilnya seraya bermaksud merusaknya (tidak melunasinya), maka Allah akan merusak orang tersebut.” (H.R. Ibnu Majah).

Pertanyaan ini juga sejatinya telah dijawab pendakwah tanah air, salah satunya adalah Buya Yahaya.

Baca juga: Hukum Pengeluaran Zakat Fitrah Bagi Orang yang Tidak Mampu Menurut 4 Ulama Mazhab

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved