Wabup Sumedang Minta Optimalkan PAD dari Pajak Minerba

Dalam pertemuan dengan sejumlah pejabat, Senin, Fajar menyoroti rendahnya penetapan tarif pajak Minerba yang saat ini hanya Rp. 10.500 per kubik

|
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Dok. Humas Pemkab Sumedang
PAJAK MINERBA - Wakil Bupati Fajar Aldila saat pertemuan dengan sejumlah pejabat, di Pusat Pemerintahan Sumedang, Senin (24/3/2025). Wabup soroti soal pajak minerba. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Wakil Bupati Fajar Aldila membentuk tim terpadu untuk menata tambang-tambang berizin maupun yang belum berizin di Kabupaten Sumedang, dengan fokus utama pada peningkatan retribusi pajak

Pajak Mineral dan Batubara (Minerba) disasar sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami ingin potensi besar dari sektor ini dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sumedang. Dengan PAD yang meningkat, kesejahteraan masyarakat pun akan semakin terjamin,” ujar Fajar, Senin (24/3/2025). 

Dalam pertemuan dengan sejumlah pejabat, Senin, Fajar menyoroti rendahnya penetapan tarif pajak Minerba yang saat ini hanya sebesar Rp. 10.500 per kubik, sangat jauh dibandingkan dengan tarif di Kabupaten Garut yang mencapai Rp. 36.000 per kubik.

"Perbedaan yang signifikan ini menjadi perhatian serius," tuturnya.

Baca juga: Bupati Sumedang Safari Ramadan di Tomo, Berikan Bantuan Alsintan kepada Kelompok Tani

Oleh karena itu, Pemkab Sumedang berencana mengajukan usulan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengkaji ulang patokan tarif harga per kubik.

“Perlu ada penyesuaian yang rasional dan adil. Nantinya, kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Bupati yang baru agar penerimaan dari sektor ini dapat dioptimalkan,” kata Fajar.

Selain penetapan tarif, sistem self-assessment yang digunakan oleh perusahaan tambang juga akan dievaluasi secara menyeluruh.

"Penghitungan ulang dari segi kubikasi dan penjualan akan dilakukan dengan lebih cermat agar potensi penerimaan pajak dapat tercatat dan terkelola dengan baik," katanya. 

Langkah Pemkab Sumedang ini sejalan dengan arahan dari Gubernur Jawa Barat dan Kejaksaan Agung untuk memperkuat pengawasan dan penertiban terhadap izin pertambangan.

Fajar menjelaskan, kerja sama dengan menggandeng unsur Kejaksaan Negeri bertujuan agar proses penertiban terhadap tambang-tambang yang belum berizin dapat dilakukan secara adil. 

"Pendekatannya bukan hanya menutup tambang yang tidak berizin, tetapi mencari solusi agar proses perizinan dapat ditempuh dengan baik sehingga dapat memberikan kontribusi bagi PAD," tuturnya.

Setelah Lebaran pihaknya akan mulai mengidentifikasi perusahaan -perusahaan yang sudah berizin maupun yang belum. 

"Langkah ini bertujuan agar semua potensi pajak dapat dimaksimalkan dan dikelola secara transparan,”tambahnya.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved