Zakat Fitrah 2025

Penjelasan Ulama Soal Ijab Qabul saat Menyerahkan Zakat Fitrah Bagi yang Membutuhkan

Perlukah Ijab Qabul saat Menyerahkan Zakat Fitrah Bagi yang Membutuhkan? Begini Penjelasan Ulama

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Grid.com
ZAKAT FITRAH 2025 - Perlukah Ijab Qabul saat Menyerahkan Zakat Fitrah? Begini Penjelasan Ulama. Ilustrasi penyerahan Zakat Fitrah. (Shutterstock via Grid.com) 

“Tidak disyaratkan di dalam pemberian hadiah dan shadaqah (zakat) adanya lafadh ijab dan qabul.

Akan tetapi yang terpenting dan sudah mencukupi adalah serah terima dan sekaligus terjadinya perpindahan kepemilikan” (Tharhu al-Tatsrib, juz 4, halaman 415).

Dengan demikian, yang menjadi sahnya akad zakat adalah niat dari pemiliknya.

Ijab dan qabul bukanlah ketentuan mutlak, begitu pula dengan bersalaman.

Hukum Mengucapkan (melafazkan) Niat Zakat Fitrah

Niat adalah bagian terpenting dalam zakat fitrah. Apabila niatnya salah maka secara otomatis zakat fitrahnya tidak sah.

Misalnya si Fulan mengeluarkan hartanya pada malam hari raya I’dul Fitri, dalam mengeluarkan hartanya dia berniat menyantuni si Anu.

Baca juga: Benarkah Orang yang Meninggal saat Ramadan Tetap Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan 4 Ulama

Maka harta yang diberikan kepada si Anu tidak terhitung sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa.

Begitu pentingnya niat dalam zakat fitrah, sehingga dalam pelaksanaannya dia harus benar-benar diperhatikan, supaya fitrahnya menjadi sah.

Lalu apakah dalam berniat itu harus dilafalkan niatnya ?

Niat itu letaknya didalam hati, maka ketika terbersit di dalam hati seseorang ada keinginan mengeluarkan zakat fitrah, maka itu sudah mencukupi.

Adapun melafazdkan niat tujuannya adalah untuk menguatkan niat yang ada di dalam hati.

Penguatan atau penegasan niat didalam hati itu penting, apalagi bila mengingat bahwa manusia itu bersifat lupa.

Bisa saja awalnya berniat zakat fitrah, tetapi karena berbagai hal membuat niatnya berbelok kepada niat yang lain.

Misalnya si Fulan di rumahnya sudah berniat akan mengeluarkan zakat fitrah, ditengah perjalanannya menuju ke tempat zakat fitrah dia melihat orang yang sedang sakit dan butuh bantuan, sehingga muncul rasa kasihan dalam hatinya dan ingin memberikan sesuatu kepada orang tersebut.

Ketika selesai memberikan sesuatu kepada orang tersebut diapun melanjutkan perjalanannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved