Ramadan 2025

Bayar Zakat Fitrah Secara Online Sah Kah? Begini Penjelasan Hukum Akadnya

Berikut ini terapat penjelasan mengenai hukum Akad Bayar Zakat Fitrah Secara Online Sah Kah? Begini

SHUTTERSTOCK via kompas.com
ZAKAT FITRAH 2025 - Bayar Zakat Fitrah Secara Online Sah Kah? Begini Penjelasan Hukum Akadnya. Ilustrasi Pembayran Zakat. (Dok: Arsip TirbunPriangan.com/ SHUTTERSTOCK via kompas.com) 

Waktu mengeluarkan zakatnya dimulai dari hari pertama Ramadan sampai terbenamnya matahari 1 Syawal. Tapi, utamanya dilakukan sebelum salat Id. Kemudian, apabila ia mampu dan tidak ada uzur maka ia berdosa dan tetap harus membayar.

4. Hambali

Waktu awal mengeluarkan Zakat Fitrah sama dengan Maliki, pada dua hari sebelum hari raya Idul Fitri. Batas pembayaran akhirnya sama dengan Syafi'i, yaitu pada terbenamnya matahari 1 Syawal.

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah 1446 H untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan

Selain dari penjelasan di atas, para ulama juga mengutip pendapat mazhab Syafi'i, dengan pembagian waktu pengeluaran Zakat Fitrah lima waktu.

  • Waktu mubah, yaitu pada awal sampai penghujung Ramadan, sebab tidak bisa mengeluarkan Zakat Fitrah sebelum memasuki bulan Ramadan.
  • Waktu wajib, yaitu pada akhir Ramadan dan awal Syawal, dimana atas dasar ini, keharusan mengeluarkan Zakat Fitrah diperuntukkan bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal walaupun sebentar.
  • Waktu sunah, yaitu sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan, yang disebut juga waktu ini berlangsung dari malam takbiran sampai pagi sebelum salat Idul Fitri.
  • Waktu makruh, yaitu setelah salat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawal usai, magrib hari raya Idul Fitri.
  • Waktu haram, yaitu setelah hari 1 Syawal berakhir.
    Membayar zakat fitrah dijatuhkan wajib untuk setiap muslim yang mampu, dengan dua metode pembayaran yakni berupa uang dan beras.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2025 Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Resmi dari Baznas

Adapun ketentuan untuk zakat fitrah berupa beras memiliki ketntuan, yakni 2,5 kg perorang, atau jika diuangkan sekitar 28 hingga 30 ribu rupiah perorangnya.

Dengan berkembangnya teknologi, umat Islam semakin mudah untuk membayar zakat fitrah.

Pembayaran pun bisa ditemui secara tunai atau kontan, atau dengan cara online melalui aplikasi maupun penyedia jasa penyalur zakat vitrah secara online.

Tetapi banyak mereka yang bertanya tentang hukumnya, apakah sah atau tidak?

Pembayaran Zakat Fitrah Secara Online

Biasanya, zakat fitrah dibayarkan melalui masjid maupun musala. Akan tetapi, sekarang banyak juga yang membayarkan zakat fitrah secara online, lalu bagaimana hukumnya?

Mengutip laman resmi Baznas Jombang, membayar zakat fitrah secara online hukumnya diperbolehkan dan sah-sah saja. Hal senada juga dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad.

Ia juga menjelaskan membayar zakat fitrah lewat online tetap sah, asalkan tetap ada niat saat akan menunaikannya.

Adapun bacaan niatnya adalah sebagai berikut.

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved