Mudik Lebaran 2025

Ratusan Delman di Garut Akan "HILANG" pada Jelang dan Sesudah Lebaran, Catat Ini Tanggalnya

Kepala Dinas Perhubungan Garut Satria Budi mengatakan bahwa tahun ini ada sebanyak 575 operator delman yang mendapatkan kompensasi larangan jalan

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Sidqi Al Ghifari
PANTAUAN JALUR MUDIK - Satlantas Polres Garut melakukan pemantauan jalur mudik Lebaran 2025 di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025). Operator delman mendapatkan kompensasi sebagai ganti rugi larangan jalan selama puncak arus mudik. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Selama musim mudik Lebaran 2025, ratusan kusir delman di Garut dilarang beroperasi di jalur mudik.

Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kemacetan saat puncak arus mudik di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kepala Dinas Perhubungan Garut Satria Budi mengatakan bahwa tahun ini ada sebanyak 575 operator delman yang mendapatkan kompensasi larangan jalan tersebut.

"Setiap operator akan menerima 200 ribu rupiah perhari, selama 14 hari. Mulai H-7 sampai H+7 lebaran," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Rabu (19/3/2025).

Baca juga: Delman Seperti di Limbangan Dilarang Operasi saat Musim Mudik Lebaran, Pemprov akan Beri Kompensasi

Ia menuturkan, kompensasi itu diberikan langsung dari APBD Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk intervensi pemerintah untuk mengurangi kepadatan di jalur mudik.

Kali ini ucap Satria, tidak hanya kusir delman di wilayah Limbangan dan Leles yang mendapatkan kompensasi, tetapi hampir seluruh jalur mudik yang terkena dampak kemacetan juga diintervensi.

Dari total penerima, mereka tersebar di berbagai wilayah yang biasanya beroperasi di jalur alternatif.

"Misalkan di wilayah Garut Kota, Guntur, Cempaka, Karangpawitan, dan jalur alternatif lainnya yang selama ini digunakan untuk mengurai kemacetan," ucapnya.

Satria menjelaskan bahwa mekanisme pencairan kompensasi tersebut akan dibagi menjadi dua tahap.

Tahap pertama rencananya akan mulai diserahkan tanggal 20 Maret 2025 untuk kompensasi H-7 Lebaran.

Sedangkan tahan dua kompensasi akan diserahkan di hari terakhir H+7 Lebaran.

"Nah jika selama H+7 itu misalkan ada yang nekat jalan, maka kami akan coret, kompensasinya tidak akan diberikan," 

"Jadi dimohon bersabar dulu sampai H+7 akhir, baru nanti bisa dibayarkan, Pak Gubernur pasti tegas," tambahannya.

Dari informasi sementara yang didapat Tribunjabar.id, penyerahan kompensasi secara simbolis akan dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Penyerahan tersebut akan dilaksanakan seusai Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya di Mapolres Garut, Kamu (20/3/2025).

 

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved