THR 2025

Perkiraan Besaran BHR Ojol 2025 untuk Mitra Gojek, Grab, dan Maxim, Begini Cara Hitungnya

Berikut Ini Dia Perkiraan Besaran BHR Ojol 2025 untuk Mitra Gojek dan Grab, Begini Cara Hitungnya

Kompas.com
THR 2025 - Perkiraan Besaran BHR Ojol 2025 untuk Mitra Gojek, Grab, dan Maxim, Begini Cara Hitungnya 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, Bonus Hari Raya (BHR) menjadi hal yang dinanti-nanti bagi para pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia.

Pasalnya, pemerintah sudah mengumumkan bahwa BHR ojol 2025 sudah harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 1446 H.

Pengumuman itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 kemudian disahkan pada 11 Maret 2025.

Di dalam surat tersebut, tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi dan kurir online disebut dengan istilah resmi bonus hari raya (BHR).

Kebijakan itu dibuat bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada mitra pengemudi yang telah berkontribusi dalam sektor transportasi dan logistik.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR Ojol 2025 untuk Gojek, Grab, dan Maxim

Lantas, berapakah perkiraan besaran THR ojol Gojek hingga Grab 2025? yuk cari tahu besarannya.

Perkiraan Besaran BHR Ojol Gojek dan Grab 2025

Nah Tribuners, tentunya para ojol tinggal menunggu pencairan BHR yang akan mereka dapatkan bulan ini.

Untuk besaran BHR-nya sendiri, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, pengemudi dan kurir daring yang produktif dan berkinerja baik berhak menerima Bonus Hari Raya Keagamaan (THR).

Besaran BHR ini dihitung sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir dan diberikan dalam bentuk uang tunai.

Baca juga: RESMI! Ini Jadwal Pencairan BHR Ojol 2025 untuk Gojek, Grab, dan Maxim

Jika mengacu pada Survei Potret Beban Kerja dan Penghasilan Pekerja Informal di Indonesia (Subagyo, 2024), penghasilan rata-rata pengemudi taksi daring adalah Rp7,23 juta per bulan, sementara pengemudi ojek daring memperoleh sekitar Rp5,36 juta per bulan.

Dengan perhitungan sesuai aturan SE Kemenaker, pengemudi taksi daring berpotensi menerima THR sekitar Rp1,45 juta, sedangkan pengemudi ojek daring bisa mendapatkan sekitar Rp1,07 juta.

Namun tentu saja, untuk besaran BHR untuk ojol Gojek dan Grab dapat bervariasi tergantung pada tingkat produktivitas individu selama satu tahun terakhir.

Fleksibilitas kerja dalam sektor ini memungkinkan pengemudi untuk meningkatkan penghasilan mereka, yang secara langsung akan berdampak pada perhitungan BHR yang diterima.

Baca juga: Driver Ojol di Jatinangor Sumedang Ditusuk Pisau Karembit, Bermula dari Saling Tatap lalu Cekcok

Jadwal Pencairan BHR Ojol 2025

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved