BHR 2025
Berapa Nominal BHR 2025 yang akan Didapat Driver Ojol? Berikut Kisarannya
Berapa Nominal BHR 2025 yang akan Didapat Driver Ojol? Berikut Kisarannya
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, pemerintah telah menginstruksikan kepada para perusahaan layanan transportasi berbasis online supaya pengemudi driver ojol (ojek online) mendapatkan Bonus ari Raya (BHR) 2025.
Presiden Prabowo menjelaskan, BHR bisa diberikan dalam bentuk uang tunai.
Akan tetapi Prabowo menyarakankan supaya BHR 2025 diberikan kepada para driver yang berstatus aktif.
Baca juga: Besaran THR 2025 bagi Karyawan Baru Bekerja 3 Bulan, Dapat Sekali Gaji Penuh?
Bahkan kini, baik publik dan media sosial dihebohkan jumlah BHR 2024 sebesar Rp6 juta per driver ojol.
Lantas, benarkah nominal BHR Ojol 2025 sebesar Rp6 juta per orang?
Syarat Driver Ojol Dapat BHR Rp6 Juta
Nah Tribuners, untuk besaran BHR 2025 khusus driver ojol bisa sampai diangka Rp6 juta asalkan memenuhi beberapa syarat ini.
Pertama, bagi pengemudi dan kurir yang produktif, bonus diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Jika merujuk pada pernyataan tersebut, warganet di Twitter memiliki beberapa hitungan kasar tentang berapa nominal yang akan diterima driver ojol.
Baca juga: 5 Ketentuan dan Syarat Driver Ojol Bisa Dapat THR 2025 Sebesar 20 Persen
Untuk driver yang aktif seperti kata Presiden Prabowo, maka mereka memiliki peluang untuk mendapatkan BHR sebesar Rp6 juta per orang.
Misalnya apabila driver ojol memiliki rata-rata pendapatan bersih sebesar Rp30 juta selama 12 bulan terakhir, maka mereka akan mendapat BHR Rp6 juta hasil dari Rp30 juta x 20 persen .
Sementara jika seorang driver ojol memiliki rata-rata pendapatan bersih sebesar Rp10 juta selama 12 bulan terakhir, maka menurut perhitungan, mereka akan mendapatkan BHR Rp2 juta (dari Rp10 juta x 20 persen).
Baca juga: Driver Ojol Dapat THR 20 Persen, Cair Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Begini Aturannya
Sementara bagi pengemudi di luar kategori ini, diberikan bonus hari raya sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
Jadi bagaimana, apakah kamu sudah sesuai dengan syarat tersebut? (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.