Penukaran Uang Baru
Jadwal Penukaran Uang Baru Periode Terakhir, Daftar Melalui Link Berikut Ini
Jadwal Penukaran Uang Baru Periode Terakhir, Daftar Melalui Link Berikut Ini
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Uang baru menjadi kebutuhan masyarakat menjelang Lebaran 2025.
Uang baru ini kerap diberikan kepada sanak saudara dalam rangka pemberian tunjangan hari raya atau THR.
Anda bisa melakukan penukaran uang baru melalui layanan yang disediakan oleh Bank Indonesia.
Dalam menjalankan program penukaran uang baru ini, BI bekerjasama dengan berbagai perbankan di seluruh Indonesia.
Hal ini akan memudahkan kegiatan masyarakat yang hendak menukar uang baru di berbagai wilayah.
Total BI membuka empat periode penukaran uang baru 2025 di layanan kas keliling, yang sudah dimulai sejak 3 Maret 2025.
Namun, meski periode ketiga penukaran uang baru dibuka kemarin, kuota penukaran uang baru 2025 di sebagian besar titik lokasi sudah habis.
Lantas, kapan penukaran uang baru periode berikutnya?
Jadwal Penukaran Uang Baru Periode Selanjutnya
Penukaran uang baru 2025 periode keempat atau terakhir akan dibuka pada Minggu (23/3/2025) mulai pukul 09.00 WIB.
Penukaran uang baru ini ditujukan untuk masa penukaran pada 24-27 Maret 2025.
Baca juga: Solusi Jika Kehabisan Kuota Penukaran Uang Baru di BI
Sama seperti sebelumnya, penukaran uang baru 2025 hanya bisa dilakukan dengan mendaftar secara online terlebih dahulu melalui website PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id.
Disamping itu, batas maksimal penukaran uang baru 2025 melalui layanan kas keliling BI sebesar Rp 4,3 juta per orang.
Selain itu, perlu dicatat bahwa penukaran uang baru Lebaran 2025 di Bank Indonesia memiliki kuota per periodenya, yang akan ditutup sewaktu-waktu setelah penuh.
Baca juga: Cara Mudah Tukar Uang Baru di 3 Bank Tanpa Ribet dan Antre Panjang
Untuk lebih jelasnya, berikut jadwal penukaran uang baru 2025 melalui layanan kas keliling BI:
Periode I: Dibuka 3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB, untuk masa penukaran pada 4-9 Maret 2025.
Periode II: Dibuka 9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran pada 10-16 Maret 2025.
Periode III: Dibuka 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran pada 17-23 Maret 2025.
Periode IV: Dibuka 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran pada 24-27 Maret 2025.
Cara tukar uang baru 2025
Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, berikut cara penukaran uang baru 2025 di kas keliling BI:
- Daftar melalui website PINTAR BI atau klik di LINK INI
- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
- Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan
- Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia
- Registrasi dengan mengisi data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, nama, nomor telepon, dan email
- Isilah jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukarkan sesuai ketentuan
- Setelah proses registrasi selesai, jangan lupa untuk menyimpan bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah.
- Bukti pemesanan akan memuat informasi kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal penukaran, serta jumlah uang yang akan ditukarkan.
- Masyarakat wajib untuk hadir di lokasi, tanggal, dan waktu yang ditetapkan.
- Datang dengan bukti pemesanan dan membawa uang rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
Syarat penukaran uang baru Lebaran 2025
Berdasarkan informasi dari laman resmi Pintar BI, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan penukaran uang baru.
Berikut syarat-syarat yang perlu diperhatikan: Penukaran hanya bisa dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
1. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan kas keliling, baik dalam bentuk digital maupun cetak.
2. Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus sesuai dengan nominal yang tertera pada bukti pemesanan dan dibawa dalam jumlah pas.
3. Uang yang akan ditukarkan harus disusun dan dipilah sesuai aturan berikut seperti dilansir Kompas.com:
-
- Dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi.
- Disusun dalam posisi yang searah.
- Dipisahkan antara uang yang masih layak edar dengan yang tidak layak edar.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengikat uang.
- Bank Indonesia akan mengganti uang yang ditukarkan dengan nominal yang sama, baik dalam pecahan maupun tahun emisi yang serupa atau berbeda, selama ciri keaslian uang masih dapat dikenali.
- NIK-KTP yang telah digunakan untuk pemesanan layanan kas keliling tidak dapat digunakan untuk pemesanan baru hingga tanggal penukaran sebelumnya telah terlewati.
- Setelah itu, pemesanan baru bisa dilakukan kembali.
Link dan cara tukar uang baru Lebaran 2025
- Akses situs resmi penukaran uang baru di https://pintar.bi.go.id.
- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling" yang tersedia di halaman utama.
- Tentukan provinsi lokasi penukaran, lalu pilih mobil kas keliling sesuai dengan tempat yang diinginkan.
- Sistem akan menampilkan daftar lokasi serta tanggal yang masih tersedia.
- Pilih lokasi dan waktu penukaran yang sesuai dengan kebutuhan.
- Lengkapi formulir pemesanan dengan mengisi NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail aktif.
- Masukkan jumlah lembar atau keping uang rupiah yang ingin ditukarkan melalui kas keliling.
- Setelah selesai, sistem akan mengeluarkan bukti pemesanan penukaran uang baru.
- Pada hari penukaran, bawa bukti pemesanan ke lokasi kas keliling yang telah dipilih sesuai jadwal.
Bank Indonesia memiliki kuota per periodenya, yang akan ditutup sewaktu-waktu setelah penuh.
Cara cek lokasi dan jadwal tukar uang baru BI
Dilansir dari laman resmi, untuk melihat lokasi dan jadwal penukaran uang baru Lebaran 2024 di kas keliling BI sebagai berikut:
- Akses laman https://pintar.bi.go.id
- Dalam kolom Pilih Provinsi, masukkan lokasi yang ingin dicari
- Setelah itu klik Lihat Lokasi.
Nantinya, sistem akan memunculkan seluruh kabupaten/kota yang tersedia kas keliling BI, lengkap dengan lokasi, alamat, tanggal, dan jam operasionalnya.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.