THR 2025
Ini Batas Tanggal Pencairan THR Ojol 2025, Catat Tanggalnya Segera!
Berikut Ini Dia Batas Tanggal Pencairan THR Ojol 2025, Catat Tanggalnya Segera!
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya perihal Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 ini masih terus jadi perbincangan hangat di kalangan publik.
Pasalnya, di THR 2025 ini pengemudi ojek online (ojol) pertama kalinya akan mendapatkan THR lho.
Hal itu sudah tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 kemudian disahkan pada 11 Maret 2025.
Di dalam surat tersebut, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi dan kurir online disebut dengan istilah resmi Bonus Hari Raya (BHR).
Kebijakan tersebut dibuat bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada mitra pengemudi yang telah berkontribusi dalam sektor transportasi dan logistik.
Baca juga: THR 2025 Terlambat Masuk atau Tidak Dibayarkan Perusahaan? Adukan ke Kemnaker, Begini Caranya!
Nah, khusus untuk Bonus Hari Raya (BHR) bagi para ojol di Indonesia, paling telat BHR akan diberikan tujuh hari sebelum lebaran.
Hal itu berarti BHR akan cair atau diterima para ojol sekitar 23 Maret, mengingat Idulfitri tahun ini kemungkinan jatuh pada 30 Maret 2025.
Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan yaitu Yassierli sebelumnya mengimbau perusahaan aplikator memberi BHR berupa uang tunai.
Kemudian jumlah BHR ditentukan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Baca juga: THR 2025 Terlambat Masuk atau Tidak Dibayarkan? Adukan ke Kemenaker, Begini Caranya!
Tidak semua ojol akan mendapatkan BHR. Penerima BHR ditimbang berdasarkan keaktifan, termasuk jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating pengemudi.
Hitungan kasarnya, jika rata-rata penghasilan bersih pengendara Rp3 juta, maka BHR yang diterima Rp600 ribu, sedangkan penghasilan Rp4 juta, maka jumlahnya Rp800 ribu.
Namun hitungan BHR 20 persen itu hanya untuk ojol produktif, sementara nilai BHR buat ojol paruh waktu diserahkan kepada perusahaan aplikator, menurut Kemenaker.
Baca juga: Prediksi THR Ojol Gojek dan Grab 2025 yang Akan Didapatkan
Baca juga: Perkiraan Besaran THR Ojol Gojek dan Grab 2025, Cek Berapa THR yang Akan Kamu Dapatkan?
Perkiraan Besaran THR Ojol Gojek dan Grab 2025
Nah Tribuners, tentunya para ojol tinggal menunggu pencairan THR yang akan mereka dapatkan bulan ini.
Untuk besaran THR-nya sendiri, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, pengemudi dan kurir daring yang produktif dan berkinerja baik berhak menerima Bonus Hari Raya Keagamaan (THR).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.