THR 2025

Perkiraan Besaran THR Ojol Gojek dan Grab 2025, Cek Berapa THR yang Akan Kamu Dapatkan?

Berikut Ini Dia Perkiraan Besaran THR Ojol Gojek dan Grab 2025, Cek Berapa THR yang Akan Kamu Dapatkan?

Kompas.com
THR 2025 - Perkiraan Besaran THR Ojol Gojek dan Grab 2025, Cek Berapa THR yang Akan Kamu Dapatkan? 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, saat ini perihal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) masih terus jadi perbincangan hangat di Indonesia.

Kenapa tidak, karena akhirnya pemerintah sudah mengumumkan THR Ojol 2025 akan dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 kemudian disahkan pada 11 Maret 2025.

Di dalam surat tersebut, tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi dan kurir online disebut dengan istilah resmi bonus hari raya (BHR).

Kebijakan tersebut dibuat bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada mitra pengemudi yang telah berkontribusi dalam sektor transportasi dan logistik.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR Ojol 2025 untuk Gojek, Grab, dan Maxim

Tentunya, dengan adanya kebijakan tersebut beberapa perusahaan aplikasi, seperti Gojek, Grab, dan Maxim pun juga akan turut memberikan THR bagi para mitranya tersebut.

Lantas, berapakah perkiraan besaran THR ojol Gojek hingga Grab 2025? yuk cari tahu besarannya.

Baca juga: Bonus Hari Raya Ojol 2025 Cair, Berikut Jadwal Pencairan BHR untuk Gojek, Grab, dan Maxim

Perkiraan Besaran THR Ojol Gojek dan Grab 2025

Nah Tribuners, tentunya para ojol tinggal menunggu pencairan THR yang akan mereka dapatkan bulan ini.

Untuk besaran THR-nya sendiri, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, pengemudi dan kurir daring yang produktif dan berkinerja baik berhak menerima Bonus Hari Raya Keagamaan (THR).

Besaran THR ini dihitung sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir dan diberikan dalam bentuk uang tunai.

Baca juga: RESMI! Ini Jadwal Pencairan BHR Ojol 2025 untuk Gojek, Grab, dan Maxim

Jika mengacu pada Survei Potret Beban Kerja dan Penghasilan Pekerja Informal di Indonesia (Subagyo, 2024), penghasilan rata-rata pengemudi taksi daring adalah Rp7,23 juta per bulan, sementara pengemudi ojek daring memperoleh sekitar Rp5,36 juta per bulan.

Dengan perhitungan sesuai aturan SE Kemenaker, pengemudi taksi daring berpotensi menerima THR sekitar Rp1,45 juta, sedangkan pengemudi ojek daring bisa mendapatkan sekitar Rp1,07 juta.

Namun tentu saja, untuk besaran THR untuk ojol Gojek dan Grab dapat bervariasi tergantung pada tingkat produktivitas individu selama satu tahun terakhir.

Fleksibilitas kerja dalam sektor ini memungkinkan pengemudi untuk meningkatkan penghasilan mereka, yang secara langsung akan berdampak pada perhitungan THR yang diterima.

Baca juga: Driver Ojol di Jatinangor Sumedang Ditusuk Pisau Karembit, Bermula dari Saling Tatap lalu Cekcok

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved