THR 2025
THR 2025 Terlambat Masuk atau Tidak Dibayarkan Perusahaan? Adukan ke Kemnaker, Begini Caranya!
Berikut Jika THR 2025 Terlambat Masuk atau Tidak Dibayarkan? Adukan ke Kemnaker, Begini Caranya!
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya saat ini masyarakat Indonesia tengah diramaikan dengan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025.
THR ini merupakan hak yang diterima para pekerja menjelang lebaran.
Pengusaha atau perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR keagamaan, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Selain itu, dalam aturan tersebut dijelaskan pula jika THR harus segera diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun waktu tertentu juga berhak menerima THR.
Pembayaran tunjangan ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun apa jadinya jika pencairan THR terlambat dibayarkan sesuai waktu yang ditentukan, apa yang harus dilakukan?
Baca juga: Prediksi THR Ojol Gojek dan Grab 2025 yang Akan Didapatkan
Cara Buat Pengaduan THR Tidak Dibayar
Nah Tribuners, jika mengalami keterlambatan pencairan THR tidak sesuai waktu yang ditentukan, kamu bisa langsung mengadukan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Karena, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan layanan pengaduan mengenai THR 2025 secara daring.
Pengaduan dapat dilakukan melalui situs resmi Posko THR atau menggunakan aplikasi SIAP KERJA.
Layanan ini bertujuan untuk membantu pengusaha serta pekerja/buruh dalam memastikan pembayaran THR dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan pelaksanaan pemberian THR dapat berjalan dengan lancar dan adil.
Baca juga: Perkiraan Besaran THR Ojol Gojek dan Grab 2025, Cek Berapa THR yang Akan Kamu Dapatkan?
Baca juga: Benarkah Golongan PNS Ini Tidak Akan Dapat THR 2025 dari Pemerintah?
Cara Lapor Pengaduan THR 2025 Melalui Website
Nah berikut langkah-langkah untuk mengajukan pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 melalui situs resmi Posko THR Kemnaker:
- Buka laman https://poskothr.kemnaker.go.id/
- Pilih opsi "Masuk"
- Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu
- Login menggunakan akun yang telah terdaftar
- Klik menu "Pengaduan THR"
- Tentukan provinsi serta kabupaten/kota tempat Anda bekerja
- Cari dan pilih Nama Perusahaan, atau klik “Perusahaan Baru" jika tidak terdaftar
- Lengkapi data jabatan dan bagian di perusahaan, status, serta pokok pengaduan di formulir yang tertera.
- Isi keterangan dengan menjelaskan pokok permasalahan secara jelas dan kronologis
- Unggah bukti-bukti yang bisa menguatkan laporan
- Klik tombol "Laporkan" untuk mengirim pengaduan
- Periksa balasan melalui email atau melalui menu "Histori Pengaduan Saya" di situs tersebut
Baca juga: Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS 2025 dan Besarannya
Baca juga: Jadwal Pencairan THR Ojol 2025 untuk Gojek, Grab, dan Maxim
Cara Lapor Pengaduan THR 2025 Melalui Aplikasi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.