CPNS 2024

Pengangkatan CPNS 2024 Serentak 1 Oktober 2025 dan PPPK 2024 Pada 1 Maret 2026

CPNS 2024: TMT PPPK 2024 Resmi Ditetapkan 1 Maret 2026, Ini Batas Usia dan Lama Masa Kerjanya, Bolehkah Ajukan Pengunduran Diri?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
CPNS 2024 TUNDA PELANTIKAN - TMT PPPK 2024 Resmi Ditetapkan 1 Maret 2026, Ini Batas Usia dan Lama Masa Kerjanya. (Kolase TribunPriangan.com/ Lulu Aulia Lisaholith)) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pengangkatan CPNS 2024 akan dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025 dan PPPK 2024 pada 1 Maret 2026.

Hal ini merupakan kesimpulan dari hasil Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Menpan-RB dan Kepala BKN pada Rabu, 5 Maret 2025 lalu.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta semua instansi untuk tetap melanjutkan proses penerimaan CPNS 2024 sampai di tahap penerbitan SK (Surat Keputusan).

Adapun terdapat hal penting yang perlu digaris bawahi, diantaranya penteap Terhitung Mulai Tanggal (TMT) yang tertuang dalam SK CPNS 2024 sama yakni 1 Oktober 2025.

Disis lain, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan telah menginstruksikan untuk semua instansi melalukan penyesuaian jadwal pengangkatan ASN sesuai dengan TMT yang telah ditentukan.

Baca juga: Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, Bolehkah Mengundurkan Diri Sekarang?

Bukan hanya itu, Zudan Arif juga membeberkan persyaratan usia khususnya bagi honorer lulus seleksi PPPK yang dapat diangkat ASN TMT 1 Maret 2026.

Sebagai informasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama dengan BKN dan DPR RI sepakat menetapkan jadwal pengangkatan PPPK tahun 2024.

DPR RI terus melakukan pemantauan kepada Pemerintah agar penataan tenaga honorer menjadi PPPK bisa diselesaikan.

"Dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PAN RB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada bulan Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK di bulan Maret 2026," tulis isi kesimpulan rapat kerja antara KemePAN RB, BKN, dan DPR RI.

Menanggapi keputusan resmi terkait jadwal pengangkatan PPPK 2024, BKN kembali merilis surat resmi BKN 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.

Baca juga: TMT PPPK 2024 Resmi Ditetapkan 1 Maret 2025, Ini Batas Usia dan Kontrak Kerjanya

Khususnya untuk pengangkatan PPPK 2024, di dalam surat edaran BKN menjelaskan beberapa ketentuan, sebagai berikut.

1. Peserta Seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja TMT 1 Maret 2026

2. Pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025

3. Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026

Dengan ditetapkannya TMT pengangkatan PPPK 2024, justru banyak honorer lulus tetapi memasuki ujung usia pensiun yang berharap cemas.

Baca juga: CPNS 2025 Batal Dilaksanakan Imbas Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda hingga Oktober Tahun Ini?

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved