CPNS 2024

Pengangkatan CPNS 2024 Serentak 1 Oktober 2025 dan PPPK 2024 Pada 1 Maret 2026

CPNS 2024: TMT PPPK 2024 Resmi Ditetapkan 1 Maret 2026, Ini Batas Usia dan Lama Masa Kerjanya, Bolehkah Ajukan Pengunduran Diri?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
CPNS 2024 TUNDA PELANTIKAN - TMT PPPK 2024 Resmi Ditetapkan 1 Maret 2026, Ini Batas Usia dan Lama Masa Kerjanya. (Kolase TribunPriangan.com/ Lulu Aulia Lisaholith)) 

Pengunduran diri setelah CASN dinyatakan lulus pada tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau PPPK-nya, dikenai sanksi oleh pemerintah tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk dua tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

Namun, ketentuan sanksi ini dikecualikan bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP.

Ketentuan pengecualian ini telah termuat dalam Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri. 

Dalam surat tersebut, BKN turut memberikan contoh bagi CASN yang lolos seleksi tapi dikecualikan dari pengenaan sanksi blacklist 2 tahun.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved