CPNS 2024

Pengangkatan CPNS 2024 Serentak 1 Oktober 2025 dan PPPK 2024 Pada 1 Maret 2026

CPNS 2024: TMT PPPK 2024 Resmi Ditetapkan 1 Maret 2026, Ini Batas Usia dan Lama Masa Kerjanya, Bolehkah Ajukan Pengunduran Diri?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
CPNS 2024 TUNDA PELANTIKAN - TMT PPPK 2024 Resmi Ditetapkan 1 Maret 2026, Ini Batas Usia dan Lama Masa Kerjanya. (Kolase TribunPriangan.com/ Lulu Aulia Lisaholith)) 

Hal ini juga turut disampaikan oleh Ketum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih yang memiliki kekhawatiran tersendiri akan nasib honorer yang memiliki usia di penghujung purna tugas.

Nur Baitih menjelaskan bahwa potensi kegagalan untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK bagi honorer di usia penghujung pensiun sangat besar karena TMT pengangkatan PPPK 2024 sudah ditentukan tanggal 1 Maret 2026.

Di dalam surat edaran BKN akhirnya diperjelas terkait persyaratan usia honorer yang tetap diangkat PPPK 2024 TMT 1 Maret 2026.

Selain usia honorer, BKN juga memperjelas terkait ketentuan kontrak kerja pengangkatan PPPK 2024.

"Dalam hal terdapat pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui syarat batas usia pengangkatan dan belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja 1 (satu) tahun," tulis Surat Edaran yang resmi ditandatangani oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh.

Baca juga: Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda 6 Bulan ke Depan, Tetap Dapat Gaji dan THR Lebaran 2025?

Diketahui, persyaratan usia pelamar PPPK 2024, adalah minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun sesuai jabatan.

Lalu berapa batas usia maksimal honorer bisa diangkat PPPK 2024?

Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2024 Pasal 55, batas usia pensiun PPPK dan dinyatakan purna tugas, sebagai berikut.

- PPPK dengan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) maka masuk masa pensiun dan purna tugas usia 60 tahun

- PPPK dengan jabatan non manajerial misalnya di bawah JPT maka masa pensiun dan purna tugas usia 58 tahun.

Baca juga: Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 Ditunda Sampai Akhir Tahun 2025, Ini Penjelasan Menpan-RB

TMT Peserta Lulusan PPPK 2024

Adanya penyesuaian tanggal TMT CPNS dan PPPK 2024 ini sebagai upaya Pemerintah menindaklanjuti permohonan banyak instansi untuk menunda atau mengundur TMT pengangkatan CASN 2024.

"Penyesuaian jadwal ini dilakukan karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan. Atau pengunduran terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK," jelas Kepala BKN Zudan Arif, (9/3/2025).

Kepala BKN meminta semua instansi untuk memberikan SK CPNS 2024 dengan mencantumkan TMT 1 Oktober 2025. 

Selanjutnya, instansi tempat bertugas harus menerbitkan SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) juga pada 1 Oktober 2025.

Dalam Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B pula, tertera penyesuaian hasil seleksi CPNS 2024 adalah sebagai berikut:

  • Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, diangkat menjadi CPNS TMT 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2025.
  • Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
  • Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025.
Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved