CPNS 2024

Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, Bolehkah Mengundurkan Diri Sekarang?

Berikut ini terdapat penjelasan mengenai Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, Bolehkah Mengundurkan Diri Sekarang?

Tribunpontianak.co.id
Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, Bolehkah Mengundurkan Diri Sekarang?. Ilustrasi baju dan pin PNS. (Dok: Arsip TribunPriangan.com/Tribunpontianak.co.id) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Bolehkah Mengundurkan Diri dari tahapan CPNS dan PPPK Sekarang? Imbas dari Pengangkatan yang Ditunda.

Penundaan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 diperkirakan menyebabkan kerugian hingga triliunan rupiah. 

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengatakan, kerugian itu akibat dari peserta yang lolos seleksi CPNS dan telah mengundurkan diri dari pekerjaan lamanya, tapi belum mendapat gaji sebagai pegawai negeri. 

"Kerugian penundaan pengangkatan CPNS sejak Maret sampai Oktober 2025 mencapai lebih dari Rp 6,76 triliun," kata Bhima saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/3/2025). 

Bhima mengasumsikan, rata-rata gaji pokok ASN adalah Rp 3,2 juta untuk masa kerja 0-3 tahun. 

Baca juga: TMT PPPK 2024 Resmi Ditetapkan 1 Maret 2025, Ini Batas Usia dan Kontrak Kerjanya

Jika gaji pokok itu dikurangi pajak dan ditambah tunjangan, pegawai ASN baru akan mendapat gaji sekitar Rp 3 juta per bulan. 

Dengan penundaan pengangkatan CPNS selama sembilan bulan dari Maret ke Oktober 2025, dia meyakini ada potensi pendapatan yang hilang sebesar Rp 27 juta per pegawai ASN.

Kabar buruk ini, membuat para peserta yang telah bermimpi besar akan menjadi bagian dari abdi negara harus mengurungkan niat untuk menggunakan seragam dan gaji yang dijanjikan, selama kurang lebih 7 bulan kedepan.

Disisi lain sebagaian dari mereka juga diketahui telah lebih dulu berhenti dan memutuskan kontrak dengan pekerjaan sebelumnya.

Jika penundaan terjadi, maka secara tidak langsung para peserta akan menganggur selama 7 bulan kedepan.

Baca juga: Jadwal Terbaru Penyerahan SK CPNS Sudah Ditetapkan, Kapan TMT untuk PPPK 2024? Catat Agar Tak Lupa

Lantas bolehkah mengajukan pengunduran diri atas adanya kebijakan ini?

CPNS & PPPK Boleh Mengundurkan Diri?

Mengacu Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024, yang diperkuat dengan ketentuan baru dalam Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025, pemerintah menerapkan sanksi bagi para pelamar CASN yang telah lulus seleksi namun memilih untuk mengundurkan diri.

Pengunduran diri setelah CASN dinyatakan lulus pada tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau PPPK-nya, dikenai sanksi oleh pemerintah tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk dua tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

Namun, ketentuan sanksi ini dikecualikan bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP.

Ketentuan pengecualian ini telah termuat dalam Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri. 

Baca juga: Benarkah Penetapan SK CPNS 2024 Ditangguhkan hingga 2026 Karena Efek Efisiensi Anggaran?

Dalam surat tersebut, BKN turut memberikan contoh bagi CASN yang lolos seleksi tapi dikecualikan dari pengenaan sanksi blacklist 2 tahun.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved