THR 2025

5 Ketentuan dan Syarat Driver Ojol Bisa Dapat THR 2025 Sebesar 20 Persen

Terdapat 5 Ketentuan dan Syarat Driver Ojol Bisa Dapat THR 2025 Sebesar 20 Persen

Kolase TribunPriagan.com
THR DRIVER OJOL 2025 - 5 Ketentuan dan Syarat Driver Ojol Bisa Dapat THR 2025 Sebesar 20 Persen/ TribunPriangan.com/ Lulu Aulia Lisaholith) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Terdapat lima ketentuan dan syarat bagi para driver ojek online atau ojol serta kurir online supaya bisa mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR 2025.

THR 2025 bagi ojol ini sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Dalam surat edaran yang dirilis, pihaknya mengimbau agar Grab, Gojek, dkk untuk membayarkan BHR mitra ojek online (ojol) dan kurir online yang berkinerja baik dengan besaran hingga 20 persen dari penghasilan rata-rata per bulan.

Sebagai informasi, saat ini ada sekitar 250.000 pekerja ojol dan kurir online yang aktif. Sementara itu, sebesar 1-1,5 juta pekerja ojol dan kurir online yang pasif.

Aturan dan Syarat THR Ojol

Terdapat lima ketentuan yang ditegaskan dalam SE, khusus untuk driver dan kurir online:

Baca juga: THR 2025 ASN Bakal Cair Tanggal 17 Maret 2025, Segini Besaran Nominalnya Per Golongan

1. Bonus hari raya keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.

2. Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

3. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

4. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud akan diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

5. Pemberian bonus hari raya keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Baca juga: 9,4 Juta ASN Bakal Dapat THR Tanggal 17 Maret 2025, Segini Jumlahnya

Selain itu, terdapat 5 Syarat penting lainnya yang harus dipenuhi untuk mendapat THR tersebut, diantaranya:

1. Pengemudi harus menyelesaikan minimal 250 perjalanan dalam satu bulan.

2. Jumlah hari dan jam kerja online harus mencapai setidaknya sembilan jam per hari.

3. Tingkat penyelesaian order harus tinggi.

4. Rating pengemudi juga menjadi pertimbangan. 

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved