THR 2025

THR PNS Pensiunan 2025 Cair Sesuai Gaji Bulanan, Segini Nominal Pergolongannya

THR PNS Pensiunan 2025 Cair Sesuai Gaji Bulanan, Segini Nominal Pergolongan dan Kriterianya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
THR PENSIUNAN 2025 - THR PNS Pensiunan 2025 Cair Sesuai Gaji Bulanan, Segini Nominal Pergolongan dan Kriterianya. Ilustrasi tunjangan hari raya (THR).(SHUTTERSTOCK/HABIB FARINDRA via Kompas.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) saat ini sedang diatur Pemerintah. THR ASN ditetapkan paling cepat dicairkan 3 minggu sebelum lebaran.

Hal ini juga berlaku bagi para Pensiunan PNS yang dijanjiakan akan dicairkan THR bersamaan.

Disamping itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, pensiunan PNS memperoleh kenaikan penghasilan sebesar 12 persen. Maka dari itu, besaran THR 2025 pensiunan PNS akan menyesuaikan gaji pokok pensiunan PNS.

Kebijakan nasional ini diketahui akan menyisir sekitar 9,4 juta jiwa ASN tanah air, yang meliputi seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, Polri, para hakim, serta pensiunan

Selain itu, dalam progresnya, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN daerah akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah.

Baca juga: Jumlah Pencairan THR 2025 untuk Pegawai PPPK Setiap Golongan

Adapun bagi pensiunan, pembayaran dilakukan sebesar uang pensiun bulanan.

Estimasi penyaluran THR sendiri, Kata Presiden, akan dibagikan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu mulai Senin, 17 Maret 2025.

Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah pada Juni 2025.

“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu para pekerja dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” kata Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

Lantas, THR pensiunan 2025 kapan cair?

Baca juga: Besaran THR 2025 yang Akan Didapatkan Para Pengemudi Ojek Online

Estimasi THR Pensiunan 2025

Pemerintah biasanya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal pencairan THR. Kendati begitu, saat ini Pemerintah belum menerbitkan PP terkait hal tersebut.

Salah satunya dapat mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Berdasarkan peraturan tersebut, THR harus dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum tanggal hari raya.

Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan pada 31 Maret-1 April 2025. 

Baca juga: Aturan dan Kriteria Ojol Kemitraan Grab Bisa dapat THR 2025

Akan tetapi, Kementerian Agama diperkirakan menggelar sidang isbat pada 29 Maret 2025 untuk menentukan jatuhnya Hari Raya Idul Fitri 2025.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved