THR 2025

Tak Semua Ojol Kemitraan Grab Bisa dapat THR 2025, Ini Aturan dan Kriteria yang Bisa Terima

Tak Semua Ojol Kemitraan Grab Bisa dapat THR 2025, Ini Aturan dan Kriteria yang Bisa Terima

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Tribun Priangan/Gelar Aldi S
THR OJOL 2025 - Tak Semua Ojol Kemitraan Grab Bisa dapat THR 2025, Ini Aturan dan Kriteria yang Bisa Terima. Ilustrasi Driver Grab. (Dok: Arsip TribunPriangan.com/ Gelar Aldi S) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Grab Indonesia memastikan bakal memberikan Bonus Hari Raya (BHR) untuk para mitra driver melalui program bonus kinerja khusus.

Hal ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi ojek online (ojol) memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudinya.

"Kami senang dapat berkontribusi dalam inisiatif yang memberikan manfaat langsung untuk Mitra Pengemudi yang menjadi tulang punggung layanan transportasi dan pengantaran di Indonesia, serta yang telah memberikan layanan terbaik kepada pelanggan selama ini," ujar Group CEO & Co-Founder Grab Anthony Tan dalam keterangan resmi, Senin (10/3/2025).

Program bonus kinerja khusus ini merupakan bentuk apresiasi perusahaan atas dedikasi dan kontribusi para Mitra dalam menyambut Hari Idulfitri. Bonus ini merupakan bentuk dukungan tambahan yang pada dasarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, seperti mitra pengemudi platform digital (gig worker).

Lantas benarkah tidak semua driver dan kurir bisa mendapat bonus THR 2025 ini? siapa sajakah kriteria yang memenuhi syarat?

Baca juga: THR 2025 Siap Masuk Rekening Pekan Depan, Segini Hitungan untuk Pekerja Tetap, Kontrak, & Freelance

Kriteria Mitra Grab yang bakal Dapat THR

Grab menetapkan kriteria penerima bonus ini berdasarkan keaktifan mitra pengemudi, termasuk jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating pengemudi.

Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi mengatakan program bonus ini dirancang untuk memberikan penghargaan kepada driver, di mana tingkat apresiasi dari pengguna yang diterima mencerminkan tingkat keaktifan, kontribusi, dan pencapaian masing-masing Mitra. 

"Kami terus menghadirkan inisiatif yang mendukung mitra pengemudi secara adil dan berkelanjutan, memastikan dampak positif jangka panjang bagi semua Mitra," ucapnya.

Selain program bonus kinerja, Grab juga menghadirkan program 'Traktir Driver' yang memungkinkan pelanggan memberikan apresiasi tambahan kepada Mitra Pengemudi dari restoran dan usaha kecil yang berpartisipasi. Pelanggan dapat langsung membeli paket makanan dengan harga khusus untuk kemudian diberikan secara langsung kepada Mitra. 

Grab juga mendorong pelanggan untuk menunjukkan apresiasi dengan memberikan tip lebih kepada Mitra Pengemudi. Semua tip yang diberikan oleh pelanggan akan diterima sepenuhnya oleh Mitra Pengemudi tanpa potongan dari Grab.

Baca juga: THR 2025 Juga Diberikan pada Karyawan Baru, Lengkap Ada Cara Menghitung Besaran THR

Dikabarkan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengimbau agar perusahaan kurir dan ojek online (ojol) memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

Menurut Prabowo keputusan ini dilakukan karena para kurir dan pengemudi ojol telah berkontribusi terhadap perekonomian di Tanah Air. 

Nantinya, THR akan diberikan dalam bentuk uang tunai.

"Pemerintah memberi perhatian khusus kepada kurir dan pengemudi online yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung pelayanan transportasi dan logistik di Indonesia, untuk itu pemerintah mengimbau perusahaan berbasis aplikasi memberi bonus hari raya dalam bentuk uang tunai," ucap Prabowo dalam konferensi pers, Senin (10/3/2025).

Adapun, THR kurir dan pengemudi ojol akan diberikan berdasarkan keaktifannya dalam bekerja. Saat ini, pemerintah mencatat ada 250.000 pekerja yang aktif sebagai kurir dan ojek online.

Baca juga: Cara Hitung THR Karyawan Baru yang Diterima Tahun 2025

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved