THR 2025

THR Terbaru Karyawan Swasta 2025 yang Bakal Cair 10 Hari Lagi

Berikut ini terdapat penjelasan mengenai THR Terbaru Karyawan Swasta 2025, Bakal Cair 10 Hari Kedepan

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
BESARAN THR 2025 - THR Terbaru Karyawan Swasta 2025. Ilustrasi THR(Dok: Arsip TribunPriangan.com/ Shutterstock.com/Arif Budi C via Kompas.com) 

TIRBUNPRIANGAN.COM - Jadwal pencarian THR diberbagai sektor pekerjaan, menjadi hal yang paling dicari saat menjelang Hari Lebaran, tak terkecuali 2025 ini.

Kabar baik datang seluruh pekerja dibidang, termasuk para Karyawan Swasta yang juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) menyusul pelaksanaan hari raya Idul Fitri.

Pasalnya selain PNS, Karyawan Swasta juga diprioritaskan pemerintah dalam pengadaan THR 2025.

lantas kapan jadwal pasti para karyawan Swasta akan dapat THR 2025?

Estimasi Pencairan THR PNS dan Swasta

Seperti yang diketahui, hingga detik ini belum diketahui kapan tanggal pasti THR PNS dan swasta akan cair. 

Baca juga: Kapan PNS Guru Dapat THR dan Gaji Lebaran 2025? Ini Perkiraan Besarannya Juga Prediksi Jadwalnya

Namun, ada prediksi valid jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya. 

Diberitakan sebelunya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut Presiden Prabowo Subianto saat ini sedang dalam proses merampungkan keputusan presiden (keppres) yang mengatur soal tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2025. 

“Nanti beliau yang akan mengumumkan,” kata Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan.

Sri Mulyani juga memastikan bahwa pemerintah mengusahakan agar THR itu dibayarkan secara penuh. 

Jika merujuk pada tahun sebelumnya, pencairan THR berlangsung beberapa hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Baca juga: THR 2025 Karyawan Swasta Juga Segera Cair, Catat Ini Tanggal Pencairannya

Pada tahun 2025 ini, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025. 

Sementara itu, untuk sektor swasta, pencairan THR juga biasanya diatur paling lambat 7 hari sebelum lebaran. 

Aturan mengenai THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Undang-undang itu mewajibkan pengusaha atau perusahaan membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi. 

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen, Bagaimana dengan Karyawan Swasta? Begini Kata Menteri Ketenagakerjaan

Langkah itu bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja serta mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan. 

Jadi di sektor swasta ataupun PNS kemungkinan THR akan cair pada tanggal 20-an Maret 2025.

Akan tetapi, penyaluran THR bagi karyawan swasta tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Meski demikian, pemerintah mengimbau agar perusahaan mematuhi aturan waktu pencairan THR karyawan swasta, yaitu maksimal tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 1446 H/2025.

Hal ini untuk menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri 1446 H.  

Baca juga: Kapan THR 2023 untuk Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwalnya

Adapun, ketentuan terkait pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Merujuk aturan tersebut, pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.

Lantas, apa saja kriteria karyawan swasta yang berhak menerima THR 2025?

Kriteria Karyawan yang Berhak Menerima THR 2025

Tribuners, berikut beberapa kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025:

1. Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan

Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR.

Ketentuan ini pun berlaku bagi semua pekerja baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.

2. Karyawan swasta yang bekerja 12 bulan  

Selanjutnya, ada karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

3. Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan

Ada juga untuk karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing.

Adapun cara menghitung THR karyawan swasta secara proporsional menggunakan rumus berikut:

Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12.

Sekedar informasi, pemerintah telah resmi menganggarkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 sebesar Rp 50 triliun.

Ini menjadi tinggi dibadingkan pada tahun 2024 sebelumnya, yang hanya berkisar pada nominal Rp 48,7 T. 

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved