Gaji PNS 2025
Kapan PNS Guru Dapat THR dan Gaji Lebaran 2025? Ini Perkiraan Besarannya Juga Prediksi Jadwalnya
Kapan PNS Guru Dapat THR dan Gaji Lebaran 2025? Ini Perkiraan Besarannya Juga Prediksi Jadwalnya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 akan segera dicairkan.
Hal itu dikonfirmasi Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, Jumat (7/3/2025) lalu.
“Nanti beliau (Prabowo) yang akan mengumumkan,” kata Sri Mulyani kepada rekan media saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Kabar ini menjadi salah satu momen bahagia yang akan segera dirasakan para abdi negara di tanah air pada awal tahun baru 2025.
Pasalnya, abdi negara yang meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri untuk 2025 tersebut tengah dijanjiakan akan menerima kenaikan Gaji pada tahun ini.
Baca juga: THR 2025 Polri Segera Cair, Berikut Besaran Nominal Tertinggi Jenderal Hingga 6 Juta
Gaji PNS dan PPPK tahun 2025 sendiri sebelumnya memang telah ditetapkan pemerintah.
"Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," tegas Prabowo dalam sambutannya, yang dilansir dari tayangan YouTube Kemdikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) saat Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024.
Rincian kenaikan tunjangan profesi ini sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).
Lantas benarkah Guru juga Dapat THR 2025 dan Kapan Cair?
Baca juga: Besaran Nominal THR Untuk Jenderal Polisi, Tembus Hingga 6 Juta
Hingga awal Maret 2025, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatur mekanisme dan waktu pencairan THR tahun ini.
Pemerintah umumnya akan mengeluarkan regulasi berupa PP setiap tahunnya untuk mengatur THR.
Namun, jika mengacu pada aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 14 Tahun 2024, THR paling cepat dibayarkan sebelum Lebaran. Berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, THR bagi PNS dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Meskipun pemerintah belum mengumumkan tanggal resmi Idul Fitri 2025, perkiraan dari Kalender Hijriah Kementerian Agama (Kemenag) menunjukkan bahwa Idul Fitri akan jatuh pada 31 Maret 2025.
Dengan demikian, jika aturan serupa diterapkan, maka THR bagi guru PNS diprediksi cair paling cepat pada Jumat, 14 Maret 2025. Namun, pencairan bisa dilakukan setelah Hari Raya dalam kondisi tertentu.
Baca juga: Besaran THR Pegawai Swasta 2025 untuk Karyawan Lama dan Baru
Sementara itu, terdapat pengecualian lain sebagaimana mengacu Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024. Bahwa, THR tidak diberikan bagi PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. Serta sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.