Korupsi Minyak Bumi

Sosok Ini yang Pertama Kali Bongkar Kasus Korupsi PT Pertamina Niaga yang Rugikan Negara Rp 968,5 T

Ini Sosok Misterius yang Bongkar Kasus Korupsi di PT Pertamina Niaga yang Rugikan Negara Hingga Rp 968,5 T

TribunJatim.com
TERSANGKA KORUPSI - Direktur Utama PT Pertamina Niaga Patra, Riva Siahaan mengenakan rompi pink (kiri), Senin (24/2/2025). Riva ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. (Dok: KOLASE YouTube KompasTV dan KOMPAS.com/Yohana Artha Uly via TribunJatim.com) 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan awal mula kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang 3 perusahaan tersebut semula dari banyaknya keluhan dari masyarakat mulai dari kualitas hingga kenaikan harga BBM oleh Pertamina.

Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 42 Tahun 2018 yang mewajibkan Pertamina mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri. 

Peraturan itu mengharuskan kebutuhan minyak mentah di Indonesia mesti dipasok dari dalam negeri, termasuk kontraktornya yang harus dari Tanah Air. 

Namun, para tersangka melakukan pengondisian untuk menurunkan produksi kilang. 

Tindakan itu membuat produksi minyak bumi dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dalam negeri tidak terserap seluruhnya.

Tersangka kemudian sengaja menolak minyak mentah dari K3S. Produksi minyak mentah K3S dianggap tidak memenuhi nilai ekonomis. Padahal, harga yang ditawarkan tergolong normal. Minyak mentah K3S juga ditolak karena tidak sesuai spesifikasi yang diinginkan. Padahal, minyak dalam negeri memenuhi kualitas jika diolah kembali dan kadar merkuri atau sulfurnya dikurangi. Alhasil, minyak mentah produksi K3S diekspor ke luar negeri. Dan kebutuhan minyak mentah dalam negeri pun jadi harus dipenuhi melalui impor.

Para tersangka diduga mengincar keuntungan dengan memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang tertentu. Padahal, ada perbedaan harga yang sangat tinggi antara minyak mentah impor dan produksi dalam negeri. Tiga pejabat Pertamina memenangkan broker lewat cara melawan hukum. Sementara tiga pihak swasta memperoleh harga tinggi dan melakukan manipulasi kontrak pengiriman minyak mentah. Selain itu, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan diduga membayar BBM jenis Pertalite dengan RON 90 seharga minyak RON 92 Pertamax. BBM RON 90 Pertalite kemudian dicampur menjadi RON 92 Pertamax. Akibat kecurangan tersebut, komponen harga dasar yang dijadikan acuan penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM untuk masyarakat menjadi lebih tinggi. HIP tersebut menjadi dasar pemberian kompensasi dan subsidi BBM setiap tahun melalui APBN. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 193,7 triliun.

Kasus itu kemudian diselidiki oleh Kejagung dan teregister dengan sprindik nomor: PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024.

"Awalnya itu kita (kualitas BBM jelek) masuknya dari situ, lalu dibuat telaahannya, kemudian dilakukan penyelidikan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).

Selain kualitas yang jelek, fenomena itu kemudian dihubungkan dengan adanya kenaikan harga BBM yang cukup berdampak langsung kepada masyarakat. Berbagai fenomena itu kemudian baru dikaji bersama dengan ahli.

Singkat cerita, kejagung baru tahu tindak pidana korupsi di lingkungan Pertamina dan dilakukan pengembangan. "Kita kan selalu melakukan pengamatan, penggambaran, bahkan surveillance, ya, terhadap isu-isu yang ada di masyarakat," ucap Harli.

"Penyelidikannya kan sudah di 2024. Tapi peristiwa-peristiwa itu dijadikan merangkai, menguatkan argumentasi kita untuk masuk," tutup Harli.

7 Tersangka dan Peranya Masing-masing

Keenam tersangka lain selain Direktur Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, adalah Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping; AP (Agus Purwono) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.

Lalu, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) Selaku Benefecial Owner PT Navigator Khatulistiwa yang diketahui anak dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid alias Reza Chalid. Lanjut DW (Dimas Werhaspati) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim; dan GRJ (Gading Ramadhan Joedo) selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Dikutip dari Kompas.com, berikut tujuh tersangka kasus dugaan korupsi Pertamina serta perannya:

1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

Bersama SDS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang. Bersama SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. RS "menyulap" BBM Pertalite menjadi Pertamax.

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

Bersama RS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang. Bersama RS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.

3. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

Bersama RS dan SDS melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang. Bersama RS dan SDS memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.

4. Yoki Firnandi (YF) selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping

Melakukan mark-up kontrak pengiriman pada saat impor minyak mentah dan produk kilang melalui PT Pertamina International Shipping.

5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa

Tersangka YF diduga melakukan mark-up kontrak pengiriman minyak mentah yang membuat negara mengeluarkan fee sebesar 13 sampai 15 persen sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.

6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

Bersama GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi.

7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Bersama DW melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi GRJ dan DW juga mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah serta dari tersangka RS untuk produk kilang Ketujuh tersangka langsung ditahan oleh Kejagung. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Respon Pertamina 

Sementara itu PT Pertamina (Persero) memastikan Pertamax yang dibeli masyarakat bukan oplosan. Pernyataan itu merespons penjelasan Kejaksaan Agung soal modus korupsi para tersangka.

VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso membantah isu bahwa masyarakat mendapatkan Pertalite (Ron 90) saat membeli Pertamax (Ron 92) di semua SPBU milik Pertamina.

"Bisa kita pastikan tidak ada yang dirugikan di aspek hilir atau di masyarakat, karena masyarakat kita pastikan mendapatkan yang sesuai dengan yang mereka beli," kata Fajar, Selasa (25/2).

Fajar menilai ada kesalahpahaman di masyarakat dalam isu Pertamax oplosan. Menurutnya, Kejaksaan Agung tak menyebut ada dugaan pengoplosan Ron 90 menjadi Pertamax.

Dia menjelaskan Kejaksaan Agung sedang mendalami pembelian Ron 90 dan Ron 92 yang dilakukan sejumlah pejabat Pertamina. Namun, tak ada pernyataan dari Kejagung soal BBM oplosan.

"Bukan adanya oplosan, sehingga mungkin narasi yang keluar, yang tersebar, sehingga ada misinformasi di situ," ujarnya.

Adapun para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Diolah dari TribunJatim/ Kompas.com

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved