Korupsi Minyak Bumi

Sosok Ini yang Pertama Kali Bongkar Kasus Korupsi PT Pertamina Niaga yang Rugikan Negara Rp 968,5 T

Ini Sosok Misterius yang Bongkar Kasus Korupsi di PT Pertamina Niaga yang Rugikan Negara Hingga Rp 968,5 T

TribunJatim.com
TERSANGKA KORUPSI - Direktur Utama PT Pertamina Niaga Patra, Riva Siahaan mengenakan rompi pink (kiri), Senin (24/2/2025). Riva ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. (Dok: KOLASE YouTube KompasTV dan KOMPAS.com/Yohana Artha Uly via TribunJatim.com) 

"Kalau ingat beberapa peristiwa di Papua dan Palembang terkait dugaan kandungan minyak yang jelek. Ini kan pernah mendapatkan respons luas dari masyarakat kenapa kandungan Pertamax yang begitu jelek," jelasnya.

Selain itu, adapula temuan bahwa pemerintah menganggarkan subsidi terkait BBM yang dirasa janggal yang ternyata akibat kelakuan para tersangka.

"Sampai pada akhirnya, ada liniernya atau keterkaitan antara hasil-hasil yang ditemukan di lapangan dengan kajian-kajian yang tadi terkait misalnya mengapa harga BBM harus naik dan ternyata ada beban negara yang seharusnya tidak perlu."

"Tapi, karena ada sindikasi oleh para tersangka ini, jadi negara harus mengemban beban kompensasi yang begitu besar," jelas Harli.

Baca juga: Cara Daftar Menjadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kilogram dari Pertamina, Cukup Sertakan 3 Dokumen Ini

Dikabarkan sebelumnya kasus mega kosrupsi terbesar peringkat ke dua di tanah air tersebut, juga menjerat Direktur Utama PT Pertamina Niaga, Riva Siahaan.

Riva Siahaan ditetapkan dalam skandal dugaan penyalahgunaan wewenang ini pada 25 Februari 2025 tersebut.

Hal ini disampaikan langsung Abdul Qohar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, (25/2/2025).

Kasus ini menyoroti potensi korupsi besar yang melibatkan pengelolaan minyak dan gas yang berdampak pada perekonomian negara, dengan harga BBM yang semakin mahal dan membebani masyarakat serta anggaran negara. 

Lantas bagaima para tersangka bisa menjalankan aksinya tersebut?

PERTAMAX OPLOSAN - Ilustrasi Pertamax Oplosan. (Dok: Oplosan BBM jenis pertamax diamankan di halaman Mapolres Pangandaran, Rabu (12/2/2025)/ Tribunpriangan.com/padna)
PERTAMAX OPLOSAN - Ilustrasi Pertamax Oplosan. (Dok: Oplosan BBM jenis pertamax diamankan di halaman Mapolres Pangandaran, Rabu (12/2/2025)/ Tribunpriangan.com/padna) (tribunpriangan.com/padna)

Penyidikan Jampidsus Kejagung, mengungkapkan kasus oplosan yang juga  melibatkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) antara tahun 2018 hingga 2023 ini, berhasil terungkap dari kewajiban PT Pertamina untuk memprioritaskan pasokan minyak mentah dalam negeri sebelum melakukan impor.

Namun, dalam praktiknya, Riva diduga terlibat dalam penyalahgunaan prosedur pengadaan minyak mentah dan produk kilang. Sebagai contoh, ia diduga membeli minyak jenis Ron 90 (Pertalite), tetapi kemudian dicampur (blending) untuk disulap menjadi Ron 92 (Pertamax), yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya.

Kejagung juga menemukan dugaan adanya markup atau penambahan nilai kontrak yang dilakukan oleh tersangka YF dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang. Hal ini membuat negara dirugikan, dan biaya subsidi BBM yang tinggi harus dibebankan kepada anggaran negara.

“Akibat perbuatan ini, negara harus menanggung kerugian yang sangat besar, sekitar Rp193,7 triliun,” kata Qohar dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, (25/2/2025).

Kata dia, kerugian tersebut terdiri dari beberapa komponen, termasuk kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sebesar Rp35 triliun, kerugian dari impor minyak mentah melalui perantara atau broker sekitar Rp2,7 triliun, dan kerugian terkait pemberian kompensasi serta subsidi BBM yang mencapai angka lebih dari Rp140 triliun.

Penyelidikan ini juga telah menyebabkan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) pada 10 Februari 2025, yang berujung pada penonaktifan Achmad Muchtasyar, Direktur Jenderal Migas, oleh Kementerian ESDM.

Awal Mula Terungkap

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved