Ade Sugianto Gagal Jadi Bupati Tasik

4 Alasan MK Diskualifiasi Ade Sugianto jadi Bupati Tasikmalaya Terpilih di Pilkada 2024

Putusan MK ini dibacakan langusung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Senin (24/2).

tangkap layar IG adeiiptasik
ADE SUGIANTO DIDISKUALIFIKASI - Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih, Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz yang diunggah di IG adeiiptasik pada 1 Januari 2025. Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya terpilih karena empat alasan yang berlandaskan hukum. 

Dalam persidangan, Zen menerangkan bahwa Ade Sugianto telah menyerahkan jabatan kepadanya pada 23 Maret 2021.

Maka, Majelis Hakim Konstitusi menghitung masa jabatan Ade Sugianto selama 2 tahun 6 bulan 18 hari. Karena lebih dari 2,5 tahun atau 2 tahun 6 bulan, maka masa jabatan tersebut dihitung satu periode.

“Sementara pada periode kedua juga telah menjabat sebagai Bupati secara penuh satu periode, menurut Mahkamah adalah dalil yang beralasan menurut hukum,” kata Guntur.

4. Pilkada Tasikmalaya Diulang

Dalam putusan ini, MK turut memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan pungutan suara ulang atau PSU tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto.

PSU harus dilakukan dalam kurun waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. 

KPU Kabupaten Tasikmalaya juga diperintahkan untuk mendasarkan PSU pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved